
SEJARAH, yang membuat dan mendiskripsikan adalah rezim berkuasa yang biasanya memonopli kebenaran, mewarnai “hitam putih”-nya sesuai versi, kepentingan dan selera mereka.
Hanya bangsa dewasa yang legawa mengoreksi kesalahan-kesalahan di masa lalu, mengakui, meminta maaf juga merehabilitasi, mengembalikan hak-hak mereka yang dirugikan, termasuk ganti rugi materil.
Belanda dan Jepang yang pernah menjajah negeri ini, misalnya, juga sudah mengakui, meminta maaf dan memberikan ganti rugi materil pada para korban di Indonesia.
Di negeri ini, pengakuan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat pasca peristiwa G30S PKI pada 1965 bahkan tabu di Era Orde Baru, karena pihak yang akan mengangkatnya, langsung ciut nyalinya jika distigmakan sebagai antek PKI.
Akibatnya, atas nama demi stabilitas keamanan, Orde Baru bisa sewenang-wenang melakukan apa saja terhadap mereka yang dituduh simpatisan, apalagi pendukung PKI.
Korban-korban pun, yang dianiaya aparat atau dijebloskan ke bui karena salah sasaran, sentimen pribadi, tanahnya diserobot penguasa atau menolak digusur, bergeming tanpa daya jika diancam akan distigmakan sebagai antek PKI.
Itu sebabnya, para korban seolah merasakan secercah angin segar dan diharapkan pintu untuk menuntut keadilan terbuka lebih lebar saat Presiden Jokowi mengumumkan pengakuan negara atas pelanggara HAM berat di 12 peristiwa masa lalu (Rabu, 11/1).
Pemerintah mengaku dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada kasus 1965 – 1966 (pasca G30S), penembakan misterius (1982 – 1985), Talangsari, Lampung (1989), Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh (1989), penghilangan paksa (1997 – 1998), kerusuhan Mei (1998), Trisakti dan Semanggi I – II (1998 – 1999) serta pembunuhan dukun santet (1998 – 1999).
Pengungkapan Fakta
Sementara sekelompok warga yag mendapat stigma peristiwa 1965 – 1966 serta sejumlah putera-puteri Pahlawan Revolusi menuntut pelurusan sejarah demi mengungkap kebenaran, termasuk pihak yang bertanggungjawab demi bergulirnya proses rekonsiliasi.
Namun Kejagung misalnya, mengaku, tidak mudah untuk membawa 12 peristiwa pelanggaran HAM berat terutama peristiwa 1965 -1966 ke proses hukum mengingat sulitnya bagi penyidik mengumpulkan alat bukti akibat sudah lamanya kejadian berlalu, sebagian saksi mata dan korban juga sudah berpulang atau uzur.
“Penyidik kesulitan mengumpulkan alat bukti untuk membangun kostruksi kasus karena kami tidak mau asal-asalan melakukan penyidikan, harus memastikan dulu, kasus yang disidik layak dan dapat dibuktikan di pengadilan, “ tutur Kapuspekum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana.
Seperti pernyataan Rianto Nurhadi, putera ketiga alm Mayjen MT Harjono yang dihubungi Kompas (13/1) yang mengapresiasi pengakuan dan penyesalan pemerintah atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki Komnas HAM.
“Namun pernyataan itu tidak cukup. Pengungkapan kebenaran, siapa yang bersalah, tetap harus dilakukan. RI adalah negara hukum, sehingga harus dijelaskan siapa yang bertanggungjawab, “ ujarnya.
Menurut dia, sampai kini pihak keluarga masih bertanya-tanya, kenapa orang tua mereka menjadi korban dan mereka masih penasaran, apa yang terjadi. “Negara harus meluruskan sejarah,” serunya
Pelurusan sejarah memang menjadi salah satu rekomendasi Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) dengan menyusun ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi versi resmi negara secara berimbang dengan memperhatikan hak azasi korban.
Preside Jokowi sendiri menegaskan, pemerintah akan berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, dan tanpa menegasikan penyelesaian di ranah yudisial.
Gayung bersambut, pengakuan dan peneysalan pemerintah atas 12 pelanggaran HAM berat diharapkan menjadi pintu masuk untuk menuntaskan isu yang menjadi “krikil dalam sepatu” perjalanan demokrasi Indonesia.




