JAKARTA – Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, mendesak Pemerintah Indonesia segera menetapkan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Ini masalah jiwa, kita kecolongan tapi bukan berarti kegagalan itu kita biarkan. Dengan menyatakan KLB, pemerintah bisa segera memperbaiki, kalau ada yang tidak teridentifikasi bisa fatal,” katanya dalam diskusi daring “Misteri Gagal Ginjal Akut”, Sabtu (22/10/2022).
Dicky menilai, penetapan KLB justru akan semakin memudahkan pemerintah menangani kasus gagal ginjal akut.
Jika mengikuti prosedur KLB, pemerintah diperbolehkan membentuk Satuan Tugas yang bisa mendapatkan data akurat terkait penyebab utamanya terjadinya lonjakan kasus gagal ginjal akut.
“Pemerintah sudah benar ada 14 rumah sakit rujukan yang dicover BPJS, tapi di daerah untuk ke rumah sakit itu jauh, sehingga terkendala dan ujungnya meninggal. Status KLB ini untuk membantu masyarakat di daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kasus gagal ginjal akut yang diduga kuat akibat kandungan dalam obat sirop tersebut, sudah memenuhi syarat penetapan KLB sesuai Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 tentang KLB.
Terlebih, dalam tiga dekade terakhir belum ditemukannya kasus outbreak gagal ginjal akut.
“Enam dari delapan poin (penetapan KLB) terpenuhi. Pertama yang sangat mendasar dalam definisi WHO insiden yang tidak biasa dan juga ada peningkatan yang signifikan secara epidemiolog dari sisi waktu dan fatality rate,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher juga menilai status KLB layak ditetapkan pada kasus gagal ginjal akut. Kendati kasus tersebut bukan kasus yang baru, namun banyaknya korban meninggal menjadi alasan utama untuk penetapan KLB.
Netty mendesak pemerintah untuk menggencarkan edukasi terkait penyebab terjadinya gagal ginjal akut dan lebih melibatkan masyarakat dalam penanganan dan mitigasi gagal ginjal akut.
“Saya juga mengusulkan untuk mempertimbangkan status KLB dengan membentuk tim independen pencari fakta. Meskipun kedengarannya ngeri tapi harus dicari dan ini harus ditegakkan dengan melakukan riset hingga ke daerah, tidak hanya data sekunder,” tegasnya.
Dorongan untuk menetapkan status KLB juga didukung oleh Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra. Menurutnya, kasus gagal ginjal akut ini sama dengan kejadian penyakit menular langsung yang akan menjadi outbreak.
“Kasus ini, kan, sebenarnya jarang sekali terjadi dan potensial error ini terjadi karena kecolongan apakah pada rantai farmasi, mulai dari industri, produksi, distribusi,” tuturnya.
Sumber: Antara





