Pemerintah Diduga akan Berlakukan PPKM Darurat, Berikut Salinan Draftnya

Ilustrasi Satpol PP sedang mengawasi cafe. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali yang diperpanjang dari 11 sampai 25 Jan. menjadi 26 Jan. sampai 25 Feb. dikhawatirkan tidak mampu menahan laju penyebaran Covid-19 yang terus melonjak akhir-akhir ini.

JAKARTA  – Pemerintah akan memperketat kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meningkat setiap harinya melalui sejumlah pembatasan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Darurat (PPKM Mikro Darurat).

Dalam salinan dokumen hasil Rapat Koordinasi Terbatas yang dikutip dari CNNIndonesia.com,  PPKM Mikro kali ini rencananya akan dimulai pada Jumat (2/7/2021), dan akan berlaku selama 19 hari.

“Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro ‘Darurat’ 2 s.d. 20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu),” dalam salinan dokumen tersebut.

Dalam draf itu, PPKM Mikro kali ini dibagi ke dalam empat level, yaitu Darurat, Ketat, Sedang, dan Terbatas. Setiap level menunjukkan tingkat pembatasan di daerah.

PPKM Mikro Darurat diterapkan saat penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 70 persen.

PPKM Mikro Ketat berlaku di daerah dengan penambahan kasus 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari dan BOR 50-70 persen.

PPKM Mikro Sedang berlaku di daerah dengan kasus harian berjumlah 5.000 kasus hingga 10 ribu kasus dan BOR 30-50 persen. Adapun PPKM Mikro Terbatas berlaku saat kasus di bawah 5.000 per hari dengan BOR kurang dari 30 persen.

Draf itu memuat 11 poin usulan perubahan yang akan diterapkan dalam PPKM Mikro Darurat. Beberapa di antaranya adalah perkantoran di zona merah dan oranye menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.

Selain itu, ada pembatasan bagi pusat perbelanjaan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan, rumah makan, dan lapak jajanan. Seluruh tempat itu hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Layanan pesan antar/dibawa pulang boleh dilakukan hingga 20.00.

Dalam PPKM Mikro Darurat, sekolah di zona merah dan oranye wajib menerapkan belajar-mengajar daring. Kegiatan peribadatan di dua zona itu pun ditiadakan sementara.

Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan di zona merah dan oranye. Adapun hajatan masih boleh digelar dengan peserta maksimal 25 persen.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengonfirmasi usulan-usulan PPKM Mikro Darurat dalam salinan dokumen itu. Akan tetapi, keputusan final belum dibuat.

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">