
JAKARTA KBKNEWS.id – Pemerintah berencana memasukkan ojek online (ojol) ke dalam kategori transportasi umum melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan keselamatan pengguna layanan transportasi daring.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan layanan ojol telah beroperasi secara masif sejak 2015.
Karena itu, pemerintah menilai diperlukan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengatur operasional angkutan sepeda motor berbasis aplikasi.
Menurut Aan, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Aturan tersebut mencakup standar keselamatan, termasuk kewajiban menggunakan helm dan jaket pelindung.
Namun, pemerintah menilai regulasi tersebut perlu diperkuat melalui undang-undang. Aan menyebut kendaraan roda dua berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas.
Ia menegaskan, pengaturan diperlukan agar negara dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan layanan angkutan sepeda motor.
Dalam pembahasan revisi UU LLAJ, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur transportasi berbasis platform digital.
Ketentuan tersebut mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut penumpang, mengantarkan barang, dan makanan.
Selain itu, pemerintah menyetujui pengaturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota penyediaan layanan transportasi digital. Pelaku usaha mikro juga akan dilibatkan dalam penyediaan layanan tersebut.
Melalui revisi ini, pemerintah berharap operasional transportasi berbasis aplikasi memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna.




