Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nataru

0
108
Ilustrasi: Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/4/2023). (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 sehubungan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

“Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin.

Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan. Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.

“Kepada para pengguna jalan, kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ucap Syafrin.

Selain itu, Syafrin berharap agar perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru di Jakarta dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Karyoto juga mengimbau kepada masyarakat dalam merayakan hiburan saat Nataru tidak perlu berlebihan. Karyoto juga menyebutkan pihaknya bakal melakukan pemantauan secara ekstra di tempat-tempat hiburan ataupun kegiatan-kegiatan masyarakat berkumpul.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here