JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di istana negara, di Jakarta, juga disiarkan melalui daring, pada Selasa (10/6/2025), mengatakan hal ini sebagai bentuk respons terhadap isu yang sedang hangat beredar.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Mensesneg.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan keempat perusahaan tersebut diantaranya PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Nurham di Pulau Waigeo, PT Mulia Raymond Perkasa (PRP) di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe.
Hanya ada satu perusahaan yang masih mendapat izin operasional di sana yakni PT Gag Nikel (PT GN). Anak usaha PT Antam Tbk itu diperbolehkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.