Pemerintah Siapkan Aturan Perjalanan Liburan Akhir Tahun dengan Syarat Swab Antigen

Ilustrasi tes swab/ CNN Indonesia

JAKARTA – Pemerintah mempersiapkan kebijakan terkait aturan melakukan perjalanan pada libur panjang Natal dan Tahun baru di masa pandemi Covid-19.

“Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan peningkatan kasus positif selama periode libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur tersebut,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito,  Jumat (18/12/2020).

Dia mengatakan bahwa salah satu aturan perjalanan ini adalah keharusan testing bagi pelaku perjalanan. Tak hanya itu, lanjut Wiku, syarat perjalananan nantinya juga akan terkesan sulit.

“Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini terkesan sulit untuk dijalankan. Meski demikian masyarakat harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19,”ujarnya.

Pada kesempatan itu Wiku juga mengimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah nantinya.

Pihaknya meminta agar daerah bisa melakukan penyesuaian demi melindungi daerahnya masing-masing. Salah satu upaya perlindungannya adalah dengan mewajibkan pelaku perjalanan berpergian dalam keadaan sehat. Selain itu, juga dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO.

 

Advertisement