
PEMERINTAH tengah mempersiapkan Rancangan Undang-tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No, 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027.
Sederhananya, redenominasi berarti menghapus tiga angka nol di belakang nominal rupiah, agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.
Misalnya Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1, maka nilai Rp 1.000.000 akan menjadi Rp 1.000 setelah diredenominasi.
Sebagai ilustrasi: setelah diredenominasi, harga Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid (Rp 620 juta) menjadi Rp 620.000.
Meski angka nominalnya tampak jauh lebih kecil, redenominasi tidak mengubah nilai sebenarnya dari uang tersebut. Jadi, harga mobil tetap sama, hanya jumlah nol di mata uang yang disesuaikan.
Perbedaan redenominasi dan sanering
Rdenominasi ringkasnya adalah penyederhanaan nominal. Nilai uang dan daya belinya tetap sama. Kebijakan ini dilakukan saat kondisi ekonomi negara stabil dan sehat.
Sebaliknya, sanering adalah pemotongan nilai uang sehingga daya beli masyarakat menurun, seperti yang dilakukan penerintah pada 1959 ketika uang Rp500 dipotong menjadi Rp50 dan R1.000 menjadi Rp100.
Perbedaan utama terletak pada tujuan dan dampaknya: redenominasi dilakukan saat ekonomi stabil, bertujuan meningatkan efisiensi, sedangkan sanering dilakukan saat ekonomi krisis untuk mengurangi jumlah uang beredar dengan menekan daya beli.
Redenominasi di Indonesia
Indonesia pernah menerapkan kebijakan redenominasi berdasarkan Penetapan Presiden nomor 27 tahun 1965, pada 13 Desember 1965.
Hal itu dilakukan dengan menerbitkan pecahan dengan desain baru Rp1 dengan nilai atau daya beli setara dengan Rp 1.000 (uang lama) bertujuan untuk mewujudkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan sanering sebelumnya juga pernah diterapkan di era kepemimpinan Pesiden Soekarno berdasarkan UU No. 2 Prp. tahun 1959.
Isinya, pemerintah melakukan sanering uang pada 25 Agustus 1959 dengan menurunkan nilai uang pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100. Langkah ini dilakukan untuk menahan laju inflasi yang terus berlangsung hingga awal 1960-an. (Kompas.com/ns)




