JAKARTA – Pemerintah akan mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan ketetapan tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan dalam beberapa waktu belakangan konsumsi LPG Public service obligation (PSO) atau subsidi terus meningkat.
Sementara, konsumsi LPG non-subsidi malah menurun. Berdasarkan catatannya, konsumsi LPG subsidi telah mencapai 8 juta ton sepanjang 2023.
Menurut Tutuka, tingginya konsumsi LPG subsidi bisa mengindikasikan kebocoran penyaluran pada masyarakat yang tak berhak di lapangan.
“Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat, dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan,” ucap Tutuka di Jakarta, Rabu (3/1), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Ia lantas mengatakan pelaksanaan transformasi subsidi yang tepat sasaran ini dicanangkan mulai tahun ini. Adapun bagi yang belum terdaftar, tidak bisa membeli.
Oleh karena itu, masyarakat wajib mendaftar dulu untuk bisa mendapat LPG 3 kg. Setelah itu, data masyarakat akan dipadankan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Jika masyarakat itu masuk dalam data P3KE, maka mereka berhak mendapat LPG melon subsidi tersebut. “Mohon bantuan masyarakat dan pertamina untuk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar,” kata Tutuka.





