Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 29 April-6 Mei

Ilustrasi mudik, Angkutan mudik (jalan raya) lebaran 2017 relatif lebih baik pada 2017. Tampak antrian kendaraan jelang pintu tol Palimanan Jabar. (Tempo)

JAKARTA – Pemerintah memutuskan libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri tahun 2022 pada tanggal 29 April-6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Sebelumnya, Jokowi sudah mengatakan mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.

Mudik menurut Jokowi diperbolehkan, dengan syarat harus vaksin booster, atau tetap dengan tes antigen untuk yang baru melakukan vaksinasi sebanyak dua kali.

Advertisement