
RUU Penyelenggaraan Pemilu (RUU PP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang, Jumat dini hari (21/7) walaupun ditolak dan diwarnai aksi walk out oleh empat dari seluruhnya sepuluh fraksi di DPR termasuk F-PAN yang merupakan partai pendukung koalisi pemerintah.
Poin paling krusial terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang ditetapkan yakni 20 persen jumlah kursi di DPR dan 25 persen suara sah nasional didukung oleh fraksi-fraksi koalisi partai pemerintah di DPR.
F-PAN membelot dan bergabung dengan ketiga fraksi partai lainnya (F-Partai Gerindra, F-Partai Demokrat, dan F-PKS) yang menghendaki ambang batas nol persen (pasal 222) sesuai tafsir mereka soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak
Keempat fraksi itu menganggap keputusan rapat pleno DPR terkait pengesahan RUU Pemilu inkonstitusional, sebab bertentangan dengan putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bagi pemilu serentak.
Mereka menganggap, keputusan MK 2014 terkait pelaksanaan pemilu presiden, DPR, DPD dan DPRD propinsi dan kota digelar di hari yang sama sehingga para kontestan pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden. Tidak diperlukan persyaratan ambang batas.
Di balik alasan itu, tentu bisa dimaklumi bahwa misalnya Partai Gerindra yang ingin mencalonkan Prabowo Subianto atau Partai Demokrat yang kemungkinan mengusung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai capres dalam Pilpres 2019 akan terganjal bila persyaratan ambang batas diberlakukan.
Sebaliknya, kubu koalisi partai pendukung pemerintah kecuali F-PAN bersikukuh, ambang batas tetap berlaku di pemilu serentak yang besarannya ditentukan sesuai kesepakatan antara DPR dan pemerintah dan dituangkan dalam UU. Angka ambang batas 20 – 25 persen dianggap “nyambung” dengan realita politik.
Enam fraksi di DPR pendukung ambang batas 20 persen jumlah kursi di DPR dan 25 persen suara sah meraih 322 suara (F-PDIP/107, F-Partai Golkar/85, F-PKB/43, F-PPP dan F-Partai Nasdem masing-masing 36, dan F-Partai Hanura/15), sedangkan yang menghendaki nol persen, mengumpulkan 217 suara (F-Partai Gerindra/72, F-Partai Demokrat/60, F-Partai PAN/46 dan F-PKS/39).
Sudah terwakili
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua MK Mahfud MD menilai, keempat fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU PP tidak dapat mengajukan uji materi ke MK, karena suara mereka sudah terwakili dalam rapat pleno DPR.
“Langkah mereka melakukan walk out sama saja artinya bahwa mereka tidak setuju dengan hasil keputusan sah rapat pleno yang dihadiri mereka, mewakili fraksi partai masing-masing, “ ujarnya.
Uji materi atau Judicial Review , menurut Mahfud MD, bisa diajukan oleh pihak-pihak lain yang tidak ikut dalam rapat pleno pembahasan RUU PP, bisa dari kelompok masyarakat atau perorangan, institusi, LSM atau pegiat lainnya.
Pihak MK saat ini juga dilaporkan sedang mengumpulkan bahan-bahan terkait RUU PP dari para pakar dan peneliti guna mengantisipasi kemungkinan diajukannya uji materi oleh para pihak berkepentingan.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap jika ada yang mengajukan uji materi, hendaknya dapat diputuskan segera oleh MK agar tidak menganggu dimulainya tahapan proses pencalonan presiden dan wapres sesuai jadwal (medio 2018).
KPU justeru lebih cemas jika ada permintaan uji materi terkait verifikasi parpol yang sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, hanya dilakukan terhadap parpol peserta pemilu yang baru.
Ketentuan pasal 173 UU PP itu bisa dianggap bertentangan dengan putusan MK 2012 yang mengharuskan seluruh parpol diverifikasi. Sejumlah partai baru seperti Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman) dilaporkan sedang menyiapkan uji materi terhadap persyaratan ambang batas dan verifikasi partai.
Struktur anggaran dan kebutuhan personil, menurut Ketua KPU Arief Budiman, akan berubah jika jika partai lama juga harus diverifikasi, mengingat banyak hal harus dikoordinasikan dengan instansi lain. “Ini yang tidak bisa diprediksi kapan rampungnya, “ kata Arif.
Bola kini ada di tangan MK. Semoga keputusan yang diambil nanti akan memuluskan proses Pemilu guna menjaring calon-calon terbaik pemimpin bangsa ini lima tahun ke depan.




