
BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi bermagnitudo 5.0 yang terjadi pada pukul 09.41 WIB.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan penetapan status tanggap darurat ini dilakukan untuk mempermudah pemberian bantuan kepada para korban agar menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT).
“Hari ini juga saya minta untuk diadakan rapat gabungan dengan Forkopimda Kabupaten Bandung untuk memutuskan dalam kategori tanggap darurat sehingga secara anggaran kita bisa luncurkan,” kata Dadang di Kabupaten Bandung, Rabu.
Dia menyebutkan pemberlakuan status tanggap darurat bencana akibat gempa ini dilakukan selama dua pekan mulai dari 18 September sampai 2 Oktober 2024.
Dia menambahkan keputusan ini akan membuat pemerintah daerah lebih fokus terhadap penanganan masyarakat yang terdampak oleh bencana tersebut.
“Dan tentunya kita akan panggil semua para kepala dinas yang kaitannya dengan penyelamatan untuk bisa menanggulangi kebencanaan ini,” katanya.




