Pemkot DKI Keluarkan Ingub Kesiapsiagaan Banjir

Petugas Kebersihan Jakarta Timur mulai merapikan pintu air Hex yang amblas karena air bah. Foto Maifil/KBK

JAKARTA-Gubernur Basuki Tjahaya Purnama menerbitkan Intruksi Gubernur /Ingub Nomor 263 tahun 2015 tentang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Genangan / Banjir.

Hal ini dalam rangka meningkatkan Kesiapsiagaan Aparatur Sipil Negara dan Pemberdayaan Masyarakat dalam hal mengantisipasi penanganan genangan air / banjir di wilayah Provinsi.

“Ingub ini menginstruksikan agar Para Asisten Sekda dan Para Kepala SKPD dan Jajarannya hingga Camat dan Lurah meningkatkan Kesiapsiagaan dan mengantisipasi penanganan air/banjir di Jakarta,” tulis keterangan itu seperti diberitakan dalam situs resmi BPBD Kamis (26/11).

Terkait hal tersebut, maka beberapa hal perlu dilakukan antara lain ,melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang dimiliki serta melaporkan kondisinya kepada Kalak BPBD DKI Jakarta agar siap digunakan ketika terjadi banjir.

Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam kesiapsiagaan dan antisipasi penanganan banjir, melakukan aksi kebersihan lingkungan bersama dengan masyarakat yang dikoordinir Lurah setempat.

Selain itu, melibatkan PPSU Kelurahan dalam membersihkan drainase saluran air yg menyebabkan banjir serta melaksanakan Piket Siaga Banjir di lingkungan Provinsi hingga Kota/Kab Administrasi mulai November 2015.

 

Advertisement