JAKARTA-Pemprov DKI Jakarta segera menargetkan pengawasan lebih dari 100 lokasi pasar tradisional, sentra perikanan, dan swalayan.
Dalam melakukan pengawasan, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, akan melibatkan petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas KPKP DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, mulai Maret sampai Desember, secara rutin akan melakukan pengawasan ke-149 lokasi. Dalam pelaksanaan di lapangan, pihaknya menggandeng personel Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
“Pak Kadis sudah bertemu dengan pihak Ditkrimsus. Saat melakukan pengawasan, PPNS kita akan didampingi dari kepolisian,” ujarnya, Kamis(24/3) seperti diberitakan Beritajakarta.
Bila ditemukan pelanggaran, pihaknya baru sekadar memberi shock therapy dengan memasang stiker di toko/kios dan memperingati pemilik. Lalu bila kedapatan sebanyak dua kali, pihaknya dan PD Pasar Jaya, bersepakat mengeluarkan pedagang dari pasar.
“Tapi tidak tertutup kemungkinan kita pidanakan. Seperti 2015, temuan di Jakpus sedang berproses,” lanjutnya.
Selain pedagang di pasar dan swalayan, Sri mengaku akan menindaklanjuti temuan hingga ke pusat produksi. Sebab, banyak temuan pedagang sekadar menjual dan mengaku tidak tahu dagangannya mengandung bahan berbahaya.
“Seperti tahu, kita kejar hingga perajinnya di Cileungsi. Kemudian di sentra ikan asin di Dadap juga kita selidiki,” pungkasnya.





