Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memperjuangkan nasib pegawai Kategori II (K2) atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Regulasi pengangkatan pegawai honor menjadi PNS menunggu revisi UU dan PP. Mudah-mudahan segera dibahas pemerintah pusat dan DPR,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono usai acara dialog bersama pegawai honorer di Gelandang Soemantri Brojonegoro, Jakarta Selatan, seperti diwartawan beritajakarta Senin (6/2)
Sumarsono juga mengapresiasi pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta karena lebih memilih berdialog ketimbang menggelar unjuk rasa.
“Tanpa demonstrasi, aspirasi pegawai honor siap didengar,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo menegaskan, akan berkomitmen menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Kemenpan dalam waktu dekat.
“Diperkirakan awal bulan Maret pembahasan RUU ASN siap digelar dan diselesaikan pada tahun 2017 sebagai payung hukumnya,” tandasnya.





