Penanganan Kasus Korupsi 2024 Anjlok

ICW mencatat, penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, Polisi dan KPK pada 2024 anjlok menjadi 464 kasus dibandingkan 2023 sebanyak 791 kasus. (foto dok ist)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan penurunan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, Polisi, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanang 2024.

Dibandingkan 2023, dengan 791 kasus korupsi dan 1.675 tersangka, pada 2024 terjadi penurunan 364 kasus, dan tersangka 888 orang,” kata Azhim di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (30/9).

Menurut Azhim, penurunan penanganan kasus korupsi terjadi karena masih banyak satuan kerja di Kejaksaan dan Kepolisian yang sama sekali tidak melakukan penindakan korupsi.

“Karena keterbatasan informasi yang disampaikan oleh aparat penegak hukum, sehingga kami menemukan banyak satuan kerja di kejaksaan maupun di kepolisian yang sama sekali tidak melakukan penindakan kasus korupsi,” ujarnya.
Azhim juga mengungkapkan, sepanjang 2024, terjadi lonjakan potensi kerugian negara yaitu sebesar Rp 279,9 triliun.

Angka kerugian negara naik Rp 251,5 triliun atau 885,2 persen dari tahun sebelumnya, antara lain disebabkan lonjakan potensi kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk.

“Kasus ini saja menyumbang kerugian (negara) terbesar yaitu senilai Rp 271 triliun atau sekitar 96,8 persen dari total keseluruhan potensi kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Azhim juga menyebutkan, ICW menemukan empat jenis korupsi dengan dua jenis pasal yang digunakan aparat penegak hukum selama 2024.

Dari total 364 kasus, 90 persen atau 328 kasus korupsi di antaranya terkait dengan kerugian keuangan negara Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hanya lima kasus yang ditangani dengan pasal pencucian uang dan 48 kasus dijerat dengan Pasal 18 UU Tipikor,” kata dia.

Penyalahgunaan anggaran
Azhim juga mengungkapkan bahwa dari total 364 kasus korupsi, sebanyak 187 kasus di antaranya terjadi dengan modus penyalahgunaan anggaran, disusul modus lainnya seperti proyek fiktif (42 kasus), laporan fiktif (38 kasus), mark up (33 kasus), mark down (20 kasus), pungli (18 kasus), pemotongan (12 kasus), izin ilegal (9 kasus), pencucian uang (9 kasus), dan menghalangi proses hukum (1 kasus).

Kasus penyalahgunaan anggaran terbesar diduduki oleh kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

“Walaupun dana berasal dari iuran anggota, mengingat dana tersebut dikelola oleh perusahaan negara (BUMN), menurut UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 2 huruf i beserta penjelasannya, kekayaan pihak lain (dana nasabah) tersebut termasuk keuangan negara,” tuturnya.

Azhim mengatakan bahwa ICW mengidentifikasi sebanyak 21 latar belakang profesi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sepanjang 2024.

Dari total 888 tersangka, 261 tersangka berlatar belakang pegawai pemerintah daerah, kemudian pihak swasta sebanyak 256 orang, dan kepala desa 73 orang.

Pada 2024, tercatat dua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, dan seorang eks menteri.
“Data tersebut menunjukkan bahwa APH belum memfokuskan penanganan korupsi terhadap pelaku dari kalangan high profile,” ucap dia.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here