Gubernur Malut Sherly Tjoanda Diduga Punya Tambang Ilegal, Aktivis Tagih Rp1 Triliun!

JAKARTA, KBKNews.id – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul tuduhan dirinya terlibat dalam praktik pertambangan nikel ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan tersebut dikaitkan dengan perusahaan PT Karya Wijaya yang disebut-sebut berada di bawah kepemilikannya.

Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat, aktivis lingkungan, hingga parlemen yang mendesak adanya penindakan hukum serta upaya pemulihan lingkungan.

PT Karya Wijaya dituding beroperasi di area seluas 1.145 hektare tanpa mengantongi dokumen perizinan yang lengkap. Perusahaan itu disebut belum memiliki izin PPKH, izin jetty, serta tidak menempatkan jaminan reklamasi pascatambang.

Situasi semakin rumit karena tengah berlangsung sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) antara PT Karya Wijaya dan PT FBLN mengenai klaim wilayah tambang.

Kasus ini turut disorot oleh DPR RI. Anggota Komisi IV, Rajif, menyatakan telah meminta aparat terkait menelusuri lebih jauh dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Terkait dugaan penambangan ilegal, saya sudah kirim ke Dirjen Gakkumdu apakah Bupati di daerah mengetahui PT ini atau tidak,” ungkap Rajif dalam rapat bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dikutip dari Porostimur, Selasa (23/9/2025).

Sebelumnya, Sherly Tjoanda tampil di ajang internasional Indonesia Critical Minerals Conference di Jakarta dengan membawa gagasan soal strategi keberlanjutan pascanikel.

Namun, klaim itu mendapat kritik keras dari kalangan aktivis lingkungan. Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa Sherly justru turut merusak lingkungan.

“Perusahaannya tidak ada jaminan reklamasi pascatambang, otomatis dia juga tidak membayar PNBP atau royalti kepada negara,” tegasnya.

Pulau Gebe sendiri dikenal kaya akan keanekaragaman hayati, mulai dari hutan tropis, terumbu karang, hingga satwa endemik seperti kuskus. Aktivitas tambang dikhawatirkan akan mengancam kelestarian ekosistem tersebut.

Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) serta putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 semakin menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil.

Mudasir bersama PSMP menuntut Sherly Tjoanda bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Mereka mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 triliun untuk memulihkan kondisi Pulau Gebe.

“Rp1 triliun ini adalah harga untuk mengembalikan Pulau Gebe seperti sedia kala. Kami minta BPK melakukan audit menyeluruh terhadap aspek keuangan dan kepatuhan hukum PT Karya Wijaya,” kata Mudasir.

Perhitungan ganti rugi tersebut mencakup biaya revegetasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pemulihan terumbu karang, serta kerugian sosial ekonomi dan kesehatan warga.

Kasus PT Karya Wijaya menjadi pengingat bahwa pengawasan pertambangan di Maluku Utara perlu diperketat, sekaligus menegaskan urgensi penegakan hukum demi melindungi keberlanjutan masyarakat dan lingkungan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here