Penangkapan Nurhadi “Pelepas Dahaga” Publik

Publik berharap, penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi yang buron sejak Febr. lalu bisa menguak praktek mafia peradilan, walau pun banyak juga yang skeptis atas kredibilitas dan keseriusan KPK.

PENANGKAPAN mantan Sekretaris MA Nurhadi yang sempat buron empat bulan lebih  menjadi “pelepas dahaga” bagi publik atas sepak-terjang pimpinan KPK yang baru dalam upaya pemberantasan korupsi.

Publik mencatat, sejak dilantik 12 Desember lalu, KPK di bawah ketuanya yang baru, Firli Bahuri baru dua kali melakukan OTT yakni terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Januari lalu dan  baru saja terhadap DAN, pejabat UNJ dalam dugaan kasus rasuah terhadap pejabat di Kemdikbud, 11 Mei lalu.

Dalam kasus DAN, uang rasuah THR dari rektor UNJ kepada pejabat Kemdikbud  dalam aksi OTT tersebut hanya Rp55 juta, terlalu “receh” untuk ditangani KPK, sehingga kemudian kasusnya dilimpahkan kepada kepolisian.

Sedangkan pada penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono di sebuah rumah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan   (1/6), beredar isu tidak sedap yang menyebutkan OTT tersebut atas inisiatif Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tanpa sepengetahuan Ketua KPK Firli Bahuri.

Nurhadi dan Rezki adalah tersangka kasus “pengurusan” perkara sengketa di MA antara PT MIT dan PT KBN (Persero), diduga menerima Rp15 milyar, lalu pengurusan sengketa saham PT MIT Rp 14 milyar dan gratifikasi terkait perkara di tingkat pengadilan sekitar Rp12,9 milyar.

Ghufron menurutkan, Nurhadi setelah raib dan menjadi buronan KPK sejak 13 Feb. lalu diciduk bersama Refki dan juga isterinya, Tin Zuraida, saksi dalam kasus suaminya yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Dalam operasi OTT tersebut, Nurhadi sempat bersembunyi dan menolak membukakan pintu sehingga melalui koordinasi dengan RT dan RW setempat, petugas KPK terpaksa melakukan buka paksa.

Sejumlah kalangan berharap, penangkapan Nurhadi akan menguak keterlibatan banyak pihak dalam kasus-kasu gratifikasi dan rasuah yang dikenal sebagai praktek mafia peradilan yang sudah berlangsung sejak lama.

Anggota Komisi III DPR dari F-PPP Arsul Sani misalnya berpendapat, KPK bisa saja mempertimbangkan keringanan tuntutan hukum terhadap Nurhadi jika ia bersedia menjadi “justice collaborator” untuk membongkar kasus-kasus lainnya.

Sedangkan terkait kasus perdata antara PT MIT dan PT KBN serta  kasus saham PT MIT, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun berharap agar MA membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) pada para pihak yang berperkara jika nantinya Nurhadi terbukti bersalah.

Memudarnya kegarangan KPK dalam pemberantasan rasuah sebenarnya juga sudah diperkirakan publik sebelum pimpinan baru diangkat, yakni pasca  disyahkannya Revisi UU No. 30/tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No. 19/2019 yang memuat 26 pasal kontroversial,  17 Sept tahun lalu.

Dari kasus tertangkapnya Nurhadi, agaknya publik juga tidak bisa terlalu, berharap, KPK akan “berkibar lagi”, cukup sebagai pelepas dahaga?

Advertisement