spot_img

Pencegahan Pernikahan Dini Jalan di Tempat

SUDAH hampir seabad berlalu atau tepatnya 90 tahun sejak berlangsung Kongres Perempuan Indonesia Pertama yang digelar pemerintah Hindia Belanda di Yogyakarta, 22 sampai 25 Desember, 1928.

Ironisnya, menurut Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari di Jakarta, Kamis (20/12) , dari sembilan agenda yang dibahas dalam pertemuan yang dihadiri 30 organisasi perempuan di 12 kota-kota di Indonesia itu, agenda pencegahan perkawinan anak nyaris tidak mengalami kemajuan.

Artinya, sampai kini tidak ada jaminan dari sisi kebijakan dan hukum terkait perkawinan anak, padahal berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018, perkawinan anak, khususnya perempuan berusia di bahwah 16 tahun betentangan dengan UUD 1945.

Berdasarkan putusan MK pasal 7 ayat (1) UU No. 1, tahun 1974 tentang perkawinan yang mensyaratkan usia perempuan menikah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun bersifat diskriminatif. “Seharusnya, pemerintah dan DPR bergerak cepat mengubah usia minimal perempuan menikah 18 tahun, “ kata Dian.

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, satu dari empat anak perempuan mengalami pernikahan dini, akibat kemiskinan, kehamilan tak diinginkan atau dipaksa orang tua dengan berbagai motif.

Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin Susilo mengungkapkan, Perkawinan anak merupakan perampasan hak anak perempuan yang sampai hari ini masih tinggi, bahkan Indonesia menempati posisi kedua di negara-negara ASEAN setelah Kamboja.

Sedangkan Direktur Institut Lingkaran Pendidikan Altenatif untuk Perempuan, Misiyah menilai, upaya pencegahan dan penghenian perkawinan anak selayaknya tidak sulit dilakukan jika ada komitmen kuat diantara pemangku kepentingan mulai dari kementerian, lembaga sampai pemerintah daerah.

Namun komitmen , maksudnya bukan sekedar di tataran orasi atau pencitraan, tetapi dengan tindakan nyata secara bersama-sama, itu agaknya yang “jauh pangggang dari api” alias sukar diwujudkan.

Berdasarkan pendataan keluarga oleh BPS pada 2017, jumlah perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Barat tertinggi di Indonesia (37 persen). Perempuan yang menikah pada usia di bawah 21 tahun sebanyak 114.741 orang, sedangkan anak laki yang menikah pada usia di bawah 25 tahun 95.567 orang.

Semoga Hari Ibu, Sabtu, 22 Desember, menjadi momentum pencegahan perkawinan anak.

spot_img

Related Articles

spot_img

Latest Articles