Penderita ISPA di Jabodetabek Melonjak

Kota dengan polusi udara terburuk di dunia yang disematkan pada Jakarta selain merusak kesehatan warga juga citra buruk bagi calon wisatawan, ekspatriat dan pendatang asing jika tidak segera diatasi

ANGKA penderita penyakit akibat polusi udara di wilayah Jabodetabek melonjak tajam bersamaan dengan memburuknya kualitas udara di kawasan itu dibandingkan dua tahun lalu.

Data dari Kemenkes menyebutkan, total penyakit terkait polusi udara seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan pneumonia yang pada tahun 2021 baru menimpa 52.945 orang, naik lima kali  lipat lebih pada 2022, sementara sampai Juli 2023 saja sudah mencapai 285.623 orang.

Lonjakan signifikan penderita ISPA dan pneumonia, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi, diikuti dengan peningkatan kadar partikel PM2.5

PM2.5 adalah ambang batas konsentrasi polusi udara sebesar 2.5 mikron yang ditoleransi. Terkait lonjakan ISPA dan pneumonia di wilayah Jabodetabek, dari setiap kenaikan 1 indeks kualitas udara PM2.5, berpotensi menaikkan 0,27 kasus pneumonia yang banyak diidap warga berysaia antara Sembilan sampai 60 tahun.

Merespons lonjakan penderita ISPA dan pneumonia, Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam raker dengan Komisi IX DPR menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan 740 fasilitas layanan kesehatan terdiri dari 674 puskesmas dan 66 RS dan satu RS pusat respirasi.

Peningkatan fasilitas pelayanan juga dilakukan di puskesmas-puskesmas dengan peyediaan aspirator dan alat saturasi oksigen untuk mengatasi gejala gangguan nafas dan asma ringan.

Setiap fasilitas pelayanan kshatan di Jabodetabek, menurut menkes, direncanakan untuk dilengkapi dengan alat monitoring kualitas udara sebagai bagian dari sanitary kit yang merupakan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Menkes juga meminta agar sandar kualitas udara yang berlaku di Indonesia disesuaikan dengan standa WHO. Menurut catatan, ambang batas aman konsentrasi PM 2.5 dalam setahun lima microgram per meter3 dan dalam satu jam tidak boleh melebihi 15 mikrogram per m3.

Sementara, standar kualitas udara yang masih berlaku di Indonesia  saat ini yakni dengan nilai baku mutu untuk konsentrasi PM2.5 setahun 15 mikrogram per m3 dan dalam 24 jam 55 mikrogram per m3.

Berbagai langkah juga dilakukan oleh pemerintah, mulai dari dilaksanakannya uji emisi kendaraan melalui razia-razia di jalanan, menyemprotkan air di permukaan ruas-ruas jalan protokol di ibukota,  walau pun dianggap tidak efektif mengurangi polusi, kewajiban menggunakan alat pengukur emisi gas buang (scrubber) di pabrik-pabrik dan pemindahan industri rumah tangga pembuatan arang batok di ibukota.

Selain mengganggu kesehatan masyarakatnya, tingkat polusi udara harian di Jabodetabek yang akhir-akhir ini sering masuk nominasi terburuk di dunia juga menciptakan citra buruk bagi pariwisata dan kunjungan orang asing.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement