Pengawasan minim, Korupsi jalan terus

Gubernur Papua Lukas Enembe menyerahkan sertifikat WTP pada bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, Okt.. 2021). Status WTP akhirnya terkuak diperjual-belikan oleh oknum BPK.

SIAPA pun yang memimpin Indonesia bakal mengalami kesulitan membasmi korupsi yang sudah merasuk segenap sendi-sendi kehidupan termasuk instansi yang seharunya steril seperti BPK dan KPK.

KPK yang dibentuk pada 2022 sebagai lembaga superbodi, selain kewenangannya sudah dipreteli melalui Revisi UU No. 19 tahun 2029 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berisi sejumlah pasal yang melemahkannya.

Ketuanya, Firli Bahuri juga tak lepas-lepasnya dirundung skandal, mulai dari sewa helikopter untuk pulang kampung, menemui pihak yang berperkara dan yang terakhir terlbat dugaan pemesaran terhadap bekas Mentan Syahrul Yasir Limpo yang juga sedang didakwa kasus korupsi dan sejumlah pelanggaran penggunaan anggaran.

Komisioner KPK lainnya Lily Pintauli Siregar mengundurkan diri karena kasus grativikasi, yang terbaru Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mangkir sidang Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etis dengan memperdagangkan pengaruhnya untuk membantu proses mutasi pegawai pertanian. Sebanyak 66 rang karyawan KPK dipecet karena terbukti memeras tahanan KPK.

 

Status WTP diperjual-belikan

Sementara itu, praktek jual beli predikat Wajar Tanpa Syarat (WTP) untuk laporan keuangan kementerian, lembaga, hingga pemda oleh oknum-knum auditor BPK mulai terkuak dan menurut Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola hal itu terjadi  karena pengawasan terhadap para pegawainya masih sangat minim.

 

 

“Penyalahgunaan wewenang dan jual-beli opini marak terutama karena desain pengawasannya minim. Problem lain adalah makin tergerusnya integritas pegawai BPK,” ujar Alvin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/5/2024).

Dalam persidangan kasus korupsi YSL, saksi menyebutkan, Kementan tlah menyerahkan Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk mendapatkan Status WTP di mana BPK memiliki kewenangan yang besar dalam memeriksa akuntabilitas keuangan negara.

Namun menurut Alvin,  laporan audit yang dihasil sulit terbebas dari  unsur kepentingan karena kondisi tersebut tidak lepas dari keberadaan orang-orang parpol di tubuh lembaga audit keuangan tersebut.

“Karena sarat konflik kepentingan, BPK tidak mampu menghasilkan produk audit yang bebas dari kepentingan,” ungkap Alvin “Sangat mungkin stempel Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dimanfaatkan untuk menjustifikasi kepentingan politik, bukan berangkat dari semangat penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus korupsi eks Menteri Pertanian SYL (7/5) menguak masih adanya indikasi jual-beli opini WTP dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK.

Minta Rp12 miliar

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa seorang auditor BPK bernama Victor pernah meminta uang Rp 12 miliar pada Kementan.

Hermanto menyebutkan, uang itu diminta supaya hasil audit Kementan mendapatkan status WTP dari BPK. Status WTP Kementan terganjal karena adanya indikasi fraud dengan nilai besar dalam pelaksanaan program food estate atau lumbung pangan nasional.

“Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan yang nilainya kalau enggak salah Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto, namun yang disanggupi berdasarkan informasi yang diperoleh dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya menyaggupi Rp 5 miliar.

“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” kata Herman.

Untuk itu Peneliti TII Alvin Nicola mendorong agar skema audit keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dievaluasi.

Dia berpandangan, BPK seharusnya mulai melaksanakan fungsi pemeriksaan sebelum anggaran ditetapkan atau saat proses penyusunan.

“Saat ini kerja audit BPK perlu melaksanakan fungsi audit proses APBN dan APBD dari sebelum anggaran ditetapkan, agar lebih efektif,” ujar Alvin saat dihubungi.,

Menurut Alvin, evaluasi skema itu perlu dilakukan untuk memperkecil celah praktik suap terhadap para auditor BPK, demi mendapat predikat WTP.

Sebab, pengawasan terhadap proses audit laporan keuangan oleh BPK masih sangat minim. Di sisi lain, lanjut Alvin, kementerian atau lembaga kerap menggunakan berbagai cara untuk bisa memperoleh WTP, mengingat keuntungan besar yang akan didapatkan, jika laporan hasil pemeriksaan keuangan dianggap wajar.

“Desain pengawasannya minim, sementara insentif dari label WTP jauh lebih besar, untuk kenaikan anggaran,” jelas Alvin.

BPK, lanjutnya,  merupakan lembaga yang menilai atau menetapkan jumlah kerugian keuangan negara, khususnya dalam perkara korupsi. sehingga jika BPK tidak independen, sulit menghitung kerugian negara secara tepat dan sesuai.

Sudah waktunya negeri ini bersih-bersih menyeluruh di semua lini, eksekutif, legislatif dan yudikatif.

 

 

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here