JAKARTA – Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun. Wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.
Arab Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam. Sehingga, pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti “Tidak ada tuhan (yang pantas) untuk disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya”.
Secara ekonomi, kekayaan yang sangat besar yang didapat dari minyak, sangat membantu permainan dan pembentukan kekuatan peran dari keluarga Kerajaan Saudi baik di dalam maupun luar negeri.
Wilayah ini dahulu merupakan wilayah perdagangan, terutama di kawasan Hijaz antara Yaman-Makkah-Madinah-Damaskus, dan Palestina.
Pertanian dikenal saat itu dengan perkebunan kurma dan gandum, serta peternakan yang menghasilkan daging serta susu dan olahannya. Pada saat sekarang, digalakkan sistem pertanian terpadu untuk meningkatkan hasil-hasil pertanian.
Perindustrian umumnya bertumpu pada sektor minyak bumi dan Petrokimia terutama setelah ditemukannya sumber-sumber minyak pada 3 Maret 1938.
Selain itu, untuk mengatasi kesulitan air, selain bertumpu pada sumber air alam (oase), juga didirikan industri desalinasi air laut di Kota Jubail.
Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian, kota-kota menjadi tumbuh dan berkembang. Kota-kota yang terkenal di wilayah ini selain Mekkah dan Madinah adalah Riyadh sebagai ibu kota kerajaan, Dammam, Dhahran, Khafji, Jubail, Tabuk, dan Jeddah.
Wakaf di Arab Saudi
Pengelolaan wakaf dipegang oleh satu lembaga khusus yang disebut Majelis Tinggi Wakaf. Majelis ini diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf.
Anggota Majelis Tinggi dan Wakaf terdiri atas wakil Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil Kementerian Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalan, dan tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan.
Kementerian Haji dan Wakaf mempunyai kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai syariat dan amanah dari wakif.
Kementerian ini membuat peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf. Pemerintah menunjuk nazir yang bertugas membuat perencanaan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
Majelis Tinggi Wakaf mempunyai kewenangan antara lain:
- Melakukan pendataan wakaf serta menentukan cara-cara pengelolahannya .
- Menenentukan langkah-langkah umum untuk menanam modal, pengembangan, dan peningkatan harta wakaf .
- Mengetahui kondisi wakaf yang ada.
- Membelanjakan harta wakaf untuk kebijakan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai syariat islam.
- Menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembangan harta wakaf tersebut menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu.
- Menggambarkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Aset Wakaf
Aset wakaf bentuknya beragam, seperti hotel, tanah, rumah untuk penduduk, toko, kebun, dan tempat ibadah. Dari macam-macam harta wakaf tersebut, ada yang diwakafkan untuk dua kota suci, yakni Makkah dan Madinah.
Pemanfaatan hasil wakaf yang utama adalah memperbaiki dan membangun wakaf yang ada. Tujuannya agar wakaf kekal tanpa mengabaikan syarat-syarat yang diajukan wakif.
Proyek-proyek pengembangan wakaf lain yang juga diutamakan adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi. Di kota ini juga dibangun toko-toko dan tempat-tempat perdagangan.
Semuanya ditujukan untuk membantu keperluan jemaah haji dan orang-orang yang pergi melakukan ziarah ke Madinah.
Model pembangunan dan penggunaan wakaf seperti ini menjadikan harta wakaf bersifat produktif dan akan memberikan kontribusi besar untuk pembangunan ekonomi umat Islam. (tabungwakaf.com)





