Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU Diharapkan Tekan Angka Kekerasan

Foto : Ilustrasi

MALUKU – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diharapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mampu menekan kasus kekerasan anak.

“Pengesahan Perppu itu diharapkan akan dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan pada anak, khususnya kasus kekerasan seksual,” kata Menteri Yohana, di Jailolo, Maluku Utara, Sabtu (15/10/2016) malam, seperti dilansir Antara.

Menteri Yohana juga meminta pemenuhan HAM para korban, keluarga dan masyarakat diprioritaskan, walaupun negara juga melindungi HAM pelaku kekerasan.

“Walaupun pelaku kekerasan terhadap anak punya hak, namun hak asasi korban yang harus diprioritaskan. Begitu juga hak asasi keluarga korban. Betapa korban dan keluarga akan hancur dengan tindakan pelaku. Masyarakat juga ketakutan, ada rasa tidak aman dengan perbuatan pelaku kekerasan seksual itu. Akibat perbuatan pelaku, ketertiban masyarakat terganggu,” ujarnya lagi.

Dengan disahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menurut Yohana, harus dibarengi dengan sinergitas aparat penegak hukum.

Kementerian PPPA juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan agar hukuman pelaku kekerasan terhadap anak bisa diberikan seberat-beratnya.

Hukuman berat itu sesuai tindakan pelaku, sehingga diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan, katanya pula.

“Pemerintah memberikan peluang adanya hukuman mati. Namun pemerintah dan legislatif tidak bisa intervensi terkait hukuman apakah hukuman penjara seumur hidup, rehabilitasi atau hukuman mati,” kata Yohana pula.

Menurutnya, tidak semua pelaku pemerkosaan dapat dikenakan hukuman ini, karena sanksi dan hukuman akan disesuaikan dengan seberapa berat pelaku melakukan kejahatan. “Apakah ada nanti saksi-saksi yang meringankan. Tentu hakimlah yang akan menentukan. Kebiri hanyalah salah satu dari sanksi yang diberikan dalam bentuk tindakan sebagai tambahan hukuman,” katanya.

Advertisement