Penghapusan Outsourcing, Solusi atau Masalah Baru?

JAKARTA, KBKNews.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan niatnya untuk menghapus sistem outsourcing sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Saat menghadiri peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, ia menyatakan dukungan terhadap tuntutan buruh yang ingin menghapus praktik tenaga kerja alih daya. Prabowo meminta agar Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk segera membahas usulan tersebut.

Meski demikian, ia menekankan bahwa rencana tersebut harus dikaji secara realistis agar tetap menjaga iklim investasi.

“Kita harus realistis juga karena jika tidak ada investor, tidak ada pabrik, maka tidak ada lapangan kerja,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Prabowo akan mempertemukan perwakilan buruh dan pengusaha di Istana Bogor dalam waktu dekat.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa arahan Presiden akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan baru terkait ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus sesuai dengan UUD 1945, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Menurut Yassierli, rencana penghapusan outsourcing menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keresahan buruh. Dia melihat, praktik outsourcing di lapangan memang banyak menimbulkan masalah.

“Kalau kita lihat memang praktik outsourcing banyak masalah. Jadi, ada orang yang kemudian sudah usianya 40 tahun, 50 tahun masih saja berstatus pekerja alih daya tanpa ada karir dengan gajinya tetap Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan ada yang kontraknya UMP tapi ternyata realitasnya dibayarnya seperti apa, jadi ini banyak kasus,” katanya.

Riwayat Sistem Outsourcing di Indonesia

Praktik outsourcing mulai dikenal di Indonesia sejak 1990-an dan dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Kesepakatan dalam UU Ketenagakerjaan menyangkut pekerjaan lepas yang hanya boleh dilakukan selama 2 tahun, sedangkan pekerja outsourcing paling lama 5 tahun.

Sistem ini memungkinkan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga, meskipun istilah “outsourcing” tidak secara langsung disebutkan dalam undang-undang.

Meski dianggap efisien bagi perusahaan, sistem ini menuai kritik karena dinilai merugikan pekerja dan menciptakan ketimpangan.

Pandangan Pro dan Kontra

Beberapa ahli menilai penghapusan outsourcing akan membawa dampak positif bagi buruh, seperti kepastian kerja, akses jaminan sosial, serta peluang karier yang lebih jelas.

Ekonom Syafruddin Karimi menilai kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nasional.

“Ini akan meningkatkan daya beli dan loyalitas kerja, yang pada akhirnya mendorong produktivitas nasional,” ujar Syafruddin, dilansir dari bbc.com.

Ia juga menyebut perusahaan akan mendapat manfaat dari tenaga kerja yang lebih stabil.

“Secara sosial, penghapusan ini menciptakan rasa keadilan dan mengurangi kesenjangan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak,” ujarnya.

Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa praktik outsourcing saat ini sering disalahgunakan, bahkan untuk pekerjaan inti yang seharusnya dikelola oleh pegawai tetap.

“Dalam praktiknya ketentuan ini sangat longgar. Banyak perusahaan memanfaatkan celah hukum ini untuk mengalihdayakan pekerjaan yang seharusnya bersifat strategis dan permanen,” kata Achmad.

akibatnya, buruh outsourcing tidak hanya mengalami ketidakpastian kerja, tetapi juga sering kali menjadi korban pemutusan hubungan kerja sepihak dengan pesangon yang tidak sesuai.

“Para pemilik modal terus menumpuk keuntungan dari model hubungan kerja yang timpang ini,” ujarnya.

Namun, ada pula kekhawatiran bahwa penghapusan sistem ini secara menyeluruh dapat menimbulkan masalah baru, seperti lonjakan PHK dan kesulitan bagi kelompok berpendidikan rendah dalam mencari kerja

Syafruddin mengatakan, perusahaan mungkin akan berhati-hati dalam perekrutan karena beban jangka panjang dianggap lebih besar.

“Ada risiko PHK massal jika transisi tidak dirancang dengan matang. Sektor tertentu yang sangat bergantung pada fleksibilitas tenaga kerja bisa mengalami tekanan biaya,” kata Syafruddin.

Ia menyarankan pemerintah harus hadir sebagai penyeimbang, misalnya memberi insentif, pendampingan hukum, dan reformasi sistem pengupahan.

“Dengan pengaturan yang tepat, dampak negatif bisa diminimalkan dan manfaat sosial dapat dimaksimalkan,” ujarnya.

Sementara, Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Tadjuddin Noer Effendi, memperingatkan bahwa penghapusan total outsourcing bisa “mematikan” perusahaan penyedia jasa non-inti seperti kebersihan dan keamanan.

“Kalau itu dihapuskan, maka perusahaan outsourcing itu akan mati, pekerja outsourcing juga akan mati. Sedangkan pekerja outsourcing itu kebanyakan biasanya adalah masyarakat yang berpendidikan rendah. Seperti security, kemudian cleaning service,” ujar Tadjuddin dilansir dari suara.com.

Ia menyarankan pemerintah untuk membedakan antara pekerjaan inti yang tidak boleh di-outsourcing-kan dan pekerjaan penunjang yang masih bisa dilakukan oleh tenaga alih daya.

Tadjuddin menilai bahwa penghapusan secara serampangan justru dapat mempersempit lapangan kerja, terutama bagi masyarakat dengan latar belakang pendidikan rendah, dan menyebabkan gelombang PHK jika tidak dikaji secara matang.

“Perlu kajian yang lebih baik agar situasi kerja ini butuh peluang kerja, jangan justru menutup peluang kerja. Jangan-jangan nanti yang PHK-PHK itu banyak jadi pekerja outsourcing. Kalau itu ditutup, kemana mereka pergi?” tuturnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here