Pengungsi Rohingya Gugat Facebook

Ilustrasi Rohingya, myanmar

MYANMAR – Facebook digugat pengungsi Rohingya dari Myanmar atas tuduhan membiarkan tindakan terhadap ujaran kebencian anti-Rohingya.

Firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC mengajukan gugatan class action (perwakilan kelompok)  diajukan di California pada hari Senin (6/12), dan berpendapat perusahaan media tersebut gagal mengawasi konten dan desain platformnya berkontribusi pada kekerasan di dunia nyata yang dihadapi oleh komunitas Rohingya.

Selain itu,  sejumlah pengacara Inggris juga menyerahkan surat pemberitahuan ke kantor Facebook di London.

Sementara dilansir Reuters, Facebook mengatakan perusahaan itu dilindungi oleh undang-undang Internet Amerika yang dikenal sebagai Section 230, yang menyatakan bahwa platform online tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pihak ketiga.

Gugatan tersebut mengatakan akan berusaha menerapkan hukum Myanmar jika Section 230 diajukan sebagai pembelaan Facebook.

 

Advertisement