Tyo Nugros Dicekal ke Luar Negeri Terkait Piutang Negara

JAKARTA, KBKNEWS.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkap alasan pencekalan drummer Tyo Nugros saat hendak berangkat ke Malaysia untuk tampil bersama Dewa 19.

Pencekalan tersebut disebut berkaitan dengan proses penyelesaian piutang negara yang telah berlangsung cukup lama.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, terdapat piutang negara yang masih harus diselesaikan dan berkaitan dengan suatu badan usaha yang memiliki hubungan dengan Tyo Nugros.

Meski demikian, DJKN tidak merinci lebih lanjut persoalan yang melatarbelakangi kasus tersebut. Adi hanya menegaskan bahwa proses penyelesaian piutang negara itu telah ditangani dalam waktu yang cukup lama oleh pihak terkait.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut pencekalan dilakukan atas permohonan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Ia menjelaskan bahwa Tyo Nugros diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu perusahaan yang berstatus debitur di KPKNL.

Akibat pencekalan tersebut, Tyo Nugros batal tampil bersama Dewa 19 dalam konser di Malaysia pada Sabtu (6/6).

Posisinya kemudian digantikan oleh Al Ghazali dalam penampilan grup musik tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here