KPK Tanggapi Isu Keterlibatan Pimpinan dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pimpinan KPK, dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mencermati informasi yang berkembang dan menemukan setidaknya dua versi daftar nama yang beredar.

Pada informasi yang lebih lengkap, yang mencantumkan sumber serta dugaan peran para pihak, tidak terdapat nama pimpinan maupun insan KPK.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara MBG. Ia juga membantah mengenal secara pribadi atau pernah berkomunikasi dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh.

KPK juga menegaskan Fitroh tidak memiliki hubungan dengan Sony Sonjaya. Terkait yayasan yang sempat dikaitkan dengan program MBG, KPK menjelaskan yayasan tersebut telah berdiri jauh sebelum program MBG diluncurkan dan bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.

Menurut KPK, Fitroh tidak pernah menerima maupun memperoleh keuntungan materiil dari aktivitas yayasan tersebut.

Sementara itu, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara MBG.

Dalam pemeriksaan, Sony disebut telah menyampaikan lebih dari 20 nama yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan, mulai dari penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat hingga penggelembungan harga dalam pengadaan barang.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here