Penipuan Travel Umrah di Malaysia, Korban Rugi hingga Rp13 Miliar

Ilustrasi. (Foto: Antara/Imam Hanafi)

JAKARTA, KBKNews.id – Sebanyak 204 aduan terkait penipuan travel umrah dilaporkan kepada aparat hukum Malaysia sejak 2004 hingga Mei 2025. Total kerugian mencapai RM3,6 juta atau sekitar Rp13 miliar.

Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri Urusan Agama, Zulkifli Hasan menjelaskan Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya (Motac) juga menerima 58 aduan penipuan paket haji dengan kerugian lebih dari RM600.000 atau Rp2 miliar.

“Menurut Kementerian Luar Negeri, Konsulat Jenderal Malaysia di Jeddah melaporkan bahwa setidaknya 97 warga Malaysia ditahan dan dideportasi oleh otoritas Arab Saudi selama musim haji tahun ini,” kata Hasan seperti dilansir dari Bernama, Rabu (6/8/2025).

Selain itu, ada 34 warga yang dihukum karena akan umrah secara ilegal. Pemerintah Malaysia memberi perhatian khusus kepada warga yang ingin umrah secara ilegal.

Terkait kasus terbaru 47 warga Malaysia yang menjadi korban sindikat penipuan haji, Zulkifli mengatakan bahwa sebanyak 25 laporan polisi dibuat pada 23 Juni.

Hasil penyelidikan mengungkapkan travel tidak memiliki izin resmi. Dua orang telah didakwa di pengadilan pada 29 Juli, dan berpotensi menghadapi sanksi sesuai Undang-Undang Dana Haji tersebut.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here