Penjaga Sekolah Lempar Bom Molotov, Enam Anak Terluka

Ilustrasi/ Foto: Thejakartatimes

RIAU – Penjaga sekolah SDN 002 Bengkong Indah, Batam, Kepulauan Riau melemmpar bom molotov terhadap enam siswa yang sedang berada di dekat sekolahan pada tengah malam. Akibatnya, keenam siswa Enam siswa SD tersebut dilarikan ke rumah sakit Budi Kemuliaan, dini hari kemarin.

Diberitakan Jawapos, Rabu (15/6/2016), enam siswa yang mengalami luka bakar serius tersebut adalah M. Erosyach (14), Abdul Fiqih (12) M. Rizky (14), Azwar (14), Doni Syahputra (13) dan Rivat (13).

Penjaga sekolah, Dian Syafrizal menilai anak-anak tersebut membuat gaduh saat tengah malam. Seperti disaksikan seorang warga, Ari yang memberikan keterangan terkait kejadian ini ”Mereka sedang nongkrong, cerita-cerita sebelum sahur. Tiba-tiba mereka berteriak karena kaki mereka terbakar,” ujar Ari.

Dia menyatakan, sebelum melempar bom, Dian beserta istrinya menegur anak-anak itu. Namun, kelompok tersebut hanya bergeser tak jauh dari rumah pelaku. ”Saat itu dia (Dian, Red) emosi dan melempar bom molotov ke jalan. Bom mengenai anak-anak itu,” tuturnya.

Risma, kerabat korban mengaku kesal dengan tindakan pelaku. Menurut dia, pelaku telah membahayakan nyawa anak-anak tersebut.

‘Kalau memang mereka bersalah, usir jauh-jauh. Untung, bomnya jatuh ke jalan. Kalau kena badan anak itu kan bahaya,” ujarnya. Apalagi menurutnya anak-anak tersebut mengaku sedang mengelilingi kawasan Bengkong Indah untuk membangunkan warga yang hendak sahur.

”Setelah Tarawih, mereka pamit untuk duduk di rumah teman. Mereka hendak membangunkan warga untuk sahur. Jadi, tidak ada yang salah dengan mereka,” lanjut Risma.

Sementara itu pelaku sudah diamankan oleh kepolisian setempat, ”Motifnya emosi. Anak-anak itu terlalu berisik. Pelaku akan tetap kami proses,” ucap Kapolsek Bengkong AKP Hendrianto.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan pecahan kaca dan korek api. Hendrianto menuturkan, pelaku dikenai pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement