Penjara Pengungsi di Pulau Manus Ditutup

Foto Ilustrasi

SYDNEY (KBK)  – Mahkamah Agung Papua Nugini memutuskan untuk menutup operasi penahanan pengungsi di Pulau Manus.

Penjara khusus pengungsi di pulau tersebut, saat ini masih menahan lebih dari 800 pengungsi

Sir Salamo Injia dari Mahkamah Agung, Senin (13/3/2017) telah menerima pengajuan dari Pemerintah Papua Nugini untuk menutup pusat penahan itu. Dalam keputusan itu juga memerintahkan pemerintah Papua Nugini mendeportasi 166 orang pengungsi yang ditahan di sana.

Lebih dari 800 orang yang ditahan di fasilitas tersebut belum dipindahkan.

“Pemerintah Papua New Guinea mematuhi perintah pengadilan dan menutup Pusat Pengolahan Regional Pulau Manus (MIRPC),” kata Injia.

Ketua Mahkamah Agung melanjutkan, baik pemerintah Australia dan Papua Nugini harus memiliki tekad melakukan proses penyaringan pengungsi dengan cara yang adil.

“Tampaknya tidak adil, menyebabkan ketidaknyamanan besar dan kesulitan keuangan serta menimbulkan prasangka serta mempersulit hak dan kewajiban dari pemerintah PNG dan pemerintah Australia di bawah hukum domestik dan internasional. Pengadilan ini memaksa pemerintah Australia dan pemerintah PNG untuk memenuhi kewajiban internasional membantu pencari suaka dalam menangani penderitaan mereka, ” kata Injia seperti dikutip KBK dari Xinhua.

Advertisement