
JAKARTA (KBK) – Tim Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) Dompet Dhuafa, memeriksa kondisi kesehatan sepuluh petani dari tiga kota di Jawa Tengah yang mengecor kaki mereka dengan semen, di depan Istana Merdeka, Jakarta, untuk memprotes pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di wilayah pegununan Kendeng Utara, Rembang, Jawa Tengah.
Mereka tiba di depan Istana Merdeka pada Senin (13/03) siang, untuk menyampaikan tuntutan penghentian aktivitas pabrik semen di wilayah pegunungan Kendeng.
Sebelum membangun pabrik di wilayah pegunungan Kendeng Utara, Rembang, PT Semen Indonesia berencana membangun pabrik di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, namun rencana itu urung terlaksana, karena gugatan warga, yang diwakili tokoh masyarakat, menang hingga tingkat Mahkamah Agung.
Seperti diberitakan BBC, upaya warga untuk menolak pembangunan pabrik semen di pegunungan Kendeng, kandas di pengadilan.
Pada April 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, memutuskan tidak menerima gugatan warga Rembang terkait pembangunan pabrik.
Diberitakan Kompas, Aksi semen kaki itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap izin lingkungan baru bagi PT. Semen Indonesia yang diteken Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dengan terbitnya izin tersebut, kegiatan penambangan karst PT Semen Indonesia di Rembang masih tetap berjalan.
Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Joko Prianto menuturkan, para petani Kendeng ini tidak akan melepaskan belenggu semen dari kaki mereka sampai Presiden Jokowi mengabulkan tuntutan mereka.
Mereka meminta Presiden Jokowi segera mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Ganjar dan menghentikan kegiatan penambangan karst oleh pabrik semen yang dinilai merusak lingkungan.
“Aksi semen kaki ini adalah gambaran apa yang dialami oleh para petani di Pegunungan Kendeng. Hidup mereka telah terbelenggu dengan keberadaan pabrik semen yang merusak alam,” ucap Joko.
Pada 5 Oktober 2016 Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan Gugatan Petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.




