Penjual Sate Padang Daging Babi Sudah Ditetapkan Jaddi Tersangka

Ilustrasi sate padang/ idntimes

PADANG – Pasangan suami-istri  B dan E yang menjual sate padang menggunakan daging babi resmi dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat.

Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan, didamp in i  ditetapkan tersingi Kasat Reskrim AKP Edryan Wiguna mengatakan keduanya dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Berdasarkan uji laboratorium forensik, daging satai padang yang dijual B dan E dinyatakan positif daging babi. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Kami masih terus mendalami kasusnya dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” katanya, dilansir Antara.

Kasus ini berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait memeriksa penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, Selasa (29/1/2019).

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Diduga motif pelaku karena alasan ekonomi. Harga daging babi tergolong murah yakni Rp 40 ribu, sementara harga daging sapi lebih dari Rp 80 ribu rupiah.

Advertisement