Perang makin kompleks, tidak bisa disambi

Tentara berbisnis? selain berpotensi mengganggu tatanan masyarakat sipil, juga melemahkan proefsionalismenya.

KOMPLEKSITAS tantangan perang modern makin meningkat seiring dengan peningkatan dinamika geopolitik global dan makin cepatnya perkembangan teknologi, kata KSAU Marsekal M. Tonny Harjono.

“Perang modern juga diikuti pengembangan sistem persenjataan otonom mematikan (lethal autonomous weapon system -LAWS) dan pemafaatan teknlgi quantum, “ ujar KSAU pada peringatan Hari Bhakti ke-77 TNI AU  di Yogyakarta, Senin (29/7).

TNI AU menghadapi perang modern, menurut KSAU, akan senantiasa beradaptasi melalui pengembangan kapabilitas dan profesionalisme, dan dengan dukungan pemerintah, akan terus  memodernisasi alutsista serta fokus pada peningkatan mutu SDM

Pernyataan KSAU tersebut mungkin secara implisit atau tersirat bisa dikaitkan dengan wacana pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis sesuai Pasal 39 huruf c UU N. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menuai pro-kontra.

Wacana untuk menghapus Pasal 39 c  UU No. 34 yang yang memuat larangan TNI berbisnis dilontarkan oleh Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik terkait RUU TNI/Polri (11/7).

“Kami sarankan Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang. Mestinya yang dilarang berbisnis institusi TNI. Tapi kalau prajurit, masak  mau buka warung saja tidak boleh,” ujar Kresno dalam Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” di Jakarta (11/7).

KSAD mengamini

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat ditanya wartawan mengatakan, boleh-boleh saja prajurit berbisnis misalnya membuka warung kelontng atau menjadi pengemudi ojek online atau daring untuk mendapatkan hasil sampingan sepanjang dilakukan di luar jam dinas. “Apa salahnya, “ tanya Maruli.

Sontak peryataan KSAD menuai kecaman misalnya dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang mengomentarinya: “Bapak tidak memikirkan (nasib) tukang-tukang ojek yang tidak dibiayai negara, “ serunya (maksudnya, harus bersaing jika anggota TNI juga ikut-ikutan ngojek).

Di kalangan TNI, yang menolak TNI berbisnis a.l. angggota Tim Perumus Reformasi TNI Pasca-reformasi Letjen Purn. Agus Widjojo yang juga mantan gubernur Lemhannas dan kini Dubes RI di  Filipina.

“Fungsi pertahanan yang diemban TNI hanya boleh didanai oleh APBN, sedangkan kesejahteraan prajurit dalam segala aspek kehidupan adalah tanggung jawab pemerintah, “ tandasnya di program Satu Meja, Kompas TV (25/7 malam).

Jika TNI berbisnis, kata Agus, lalu kesejahteraannya didanai oleh orang lain di luar institusi, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sehingga loyalitas atau kesetiaannya bercabang.

Tentara berbisnis

Tentara profesional, di mana saja, mestinya harus fokus pada misi pertahanan negara yang diembannya, terus berlatih, mengasah taktik mulai dari individual, penggunaan senjata, di tingkat peleton, kompi, batalion sampai ke satuan gabungan dan lintas matra.

Bayangkan, seorang prajurit profesional yang harus rela mewakafkan jiwa dan raganya demi negara, malah nyambi bisnis yang malah melemahkan profesionalisme dan juga memunculkan ekses-ekses negatif terhadap masyraat sipil.

Selain kemajuan teknologi, misalnya penggunaan dron dan perangkat nir awak lain, artificial intelligence, perang asimetris, perang hybrida, perang proksi dan perang cyber, semua menuntut fokus TNI profesional.

Ada baiknya dilakukan studi banding di negara-negara lain terkait TNI berbisnis, walau tak usah berbondong-bondong ke LN  seperti yang biasa dilakukan DPR, cukup meminta atase pertahanan atau staf kedubes RI di LN mencari informasi.

Pemikiran yang mendorong TNI berbisnis agaknya sungguh naif! Quo vadis? TNI mau dibawa kemanaI?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here