Peras Anak Buahnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Dicokok KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang menjabat periode kedua dan sebelumnya menggantikan suaminya, dicokok KPK (10/7) karena ditersangkakan diduga memeras jajarannya terkait pungutan Organisasi Perangkat Daerah (foto: Pikiran Rakyat)

JAKARTA – (KBKNEWS) – 11/7 – BERKAH kekuasaan ang dianugerahkan Allah kepada Etik Suryani yang mendapat tongkat estafet, menggantikan suaminya menjadi bupati Sukoharjo, Jawa Tengah selama dua periode agaknya tidak disyukurinya.

Alih-alih, bersikap lebih arif, mengayomi dan amanah pada konstituen yang telah memilihnya, ia malah semakin tamak, dan KPK mengendus praktek pemerasan yang dilakukan terhadap bawahannya.

Dari praktik tersebut, Etik diduga menerima uang sedikitnya Rp 2,93 miliar dan disebut melanjutkan pola setoran yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya yang notabene adalah suaminya.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Etik yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030 diduga memanfaatkan dua surat keputusan (SK) bupati sebagai dasar untuk menarik setoran dari pegawai.

Dua SK tersebut masing-masing mengatur penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

KPK menduga kedua SK tersebut digunakan sebagai dasar untuk memungut sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima pegawai BPKAD.

Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, yang kini juga menjadi tersangka, untuk mengumpulkan potongan insentif tersebut.

Menurut KPK, praktik itu merupakan kelanjutan dari pola yang telah berjalan pada masa bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik.

Saat itu, kata KPK, terdapat perintah kepada jajaran BPKAD dengan kalimat, “wes dilantik ojo mendeleng wae” atau “sudah dilantik, jangan diam saja”, yang dimaknai sebagai permintaan agar pegawai memberikan setoran kepada bupati.

Menindaklanjuti perintah Etik, Richard kemudian diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada seorang pihak berinisial ND sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.

Selama periode 2021-2026, total penerimaan Etik dari skema setoran upah pungut itu diduga mencapai Rp 2,93 miliar. Setoran Rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Disebut Lanjutkan “Warisan”
Selain melalui upah pungut, KPK juga mengungkap dugaan pemerasan melalui mekanisme “setoran rutin OPD”.

Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk mengoordinasikan pengumpulan setoran dari OPD.

Besaran setoran tersebut diduga mengikuti pola yang telah berlaku pada masa bupati sebelumnya dengan kode, “padakno karo bapak” atau “samakan dengan bapak”.

KPK juga mengungkap adanya perintah pada periode sebelumnya berbunyi, “golekno 500 akhir tahun” atau “carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun”.

Tri Mulyo diduga mengumpulkan setoran tahunan maupun saat pemberian tunjangan hari raya (THR).

Ia juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Sudah begitu parahnya praktek korupsi di negeri ini, karena praktek pemalakan oleh pimpinan terutama di daerah sudah sering terungkap, namun penangannya begitu-begitu saja dan agaknya nyaris tidak ada aksi mitigasi untuk mencegahnya.
(kompas.com/ns)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here