Peraturan Menteri Larangan Siswa Bawa HP Disahkan Bulan Ini

llustrasi/ dering.co

KOTAWARINGIN – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana S Yembise, mengatakan pihaknya melarang para pelajar membawa alat telekomunikasi tersebut ke sekolah, dan hal tersebut akan segera disahkan dalam peraturan menteri (permen).

Yohana beralasan dengan adanya HP, para siswa akan mudah mengakses konten pornografi. Dirinya menyarankan agar menggunakan HP tersebut saat di rumah dan didampingi orangtua masing-masing.

“Sekarang masih dalam proses, kemungkinan besar minggu depan dalam bulan ini (September), sudah bisa disahkan,” kata Yohana seusai mengunjungi SMAN 3 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Selasa (6/9/2016).

Dengan disahkannya permen tersebut, ia berharap dapat segera direalisasikan ke seluruh sekolah di Indonesia. Penerapan larangan yang bertujuan demi masa depan anak bangsa, akan dikoordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak terkait, serta akan diterapkan pada sekolah-sekolah, baik PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA.

“Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus kita jaga, perlu komitmen bersama. Seperti yang selalu saya sampaikan, menyelamatkan satu anak, sama halnya dengan menyelamatkan bangsa,” pungkasnya, dikutip dari sindonews.

Advertisement