PN Jaksel Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Hakim Beberkan Pertimbangannya

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ditolak. Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar I Ketut Darpawan dalam persidangan.

Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum yang disampaikan hakim tunggal selama pembacaan putusan. Dengan keputusan ini, permohonan praperadilan Roy Suryo terkait pencekalan kembali tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Perkara tersebut merupakan praperadilan jilid keempat yang diajukan Roy Suryo. Gugatan ini berkaitan dengan langkah pencekalan yang menjadi bagian dari perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, agenda persidangan praperadilan tersebut telah berlangsung di PN Jakarta Selatan. Pada Rabu ini, hakim akhirnya memberikan putusan setelah memeriksa permohonan dan pertimbangan dari para pihak yang berperkara.

Putusan PN Jakarta Selatan tersebut membuat seluruh permohonan Roy Suryo dalam praperadilan jilid 4 dinyatakan tidak beralasan untuk dikabulkan.

Hakim kemudian menutup proses pemeriksaan perkara praperadilan tersebut dengan keputusan menolak permohonan pemohon seluruhnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here