SURABAYA-Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa ada beberapa peraturan turunan pelaksana UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang belum disusun oleh Kementerin Kelautan dan Perikanan (KKP) selama 5 bulan pascadisahkan.
“Hal ini penting untuk disegerakan agar mandat UU bisa dijalankan demi sebesar-besar kemakmuran nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” kata Abdul Halim, dalam Lokakarya bertajuk Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, di Surabaya seperti dilansir RM, Sabtu (27/8).
Halim selanjutnya merinci daftar Peraturan Pelaksana UU No. 7 Tahun 2016 yang belum disusun KKP tersebut, yaitu;
Sementara itu, Prof. Dr. H. Abdul A’la, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel mengatakan UIN Sunan Ampel berkomitmen untuk terlibat di dalam upaya pemberdayaan masyarakat pesisir.
“Khususnya nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dengan diselenggarakannya lokakarya ini, diharapkan negara lebih aktif menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan kepada ketiga profesi mulia tersebut. UIN Sunan Ampel melihat pendidikan bagi anak-anak pesisir adalah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan,” kata Abdul A’la.





