Sisa 39 WNI Sudah Dipindahkan ke KBRI Manila

Jamaah Haji Indonesia ilegal di Filipina/ pojoksatu.id

FILIPINA – Akhirnya sebanyak 39 WNI yang ditahan di Detensi Imigrasi Filipia karena dugaan pemalsuan ‎dokumen perjalanan haji ikut dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, menyusul 138 WNI lainnya yang telah lebih dulu dipindahkan.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamda Iqbal mengatakan dalam keteranganulisnya, “‎Malam ini dengan kerja keras Tim Perlindungan WNI KBRI Manila, 39 WNI lainnya menyusul dipindahkan dari detensi imigrasi Filipina ke KBRI,” tuturnya, Jumat (26/8/2016).

Proses pemindahan dapat dilakukan setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina memberikan izin dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI. Pemindahan baru dapat dilakukan setelah KBRI memberi letter of guarantee (surat jaminan), Kamis, 25 Agustus 2016.

Setelah upaya pemindahan berhasil dilakukan, kini mereka tengah diupayakan untuk segera pulang ke Indonesia. KBRI terus menekankan para WNI merupakan korban sehingga perlu disegerakan pemulangannya ke Tanah Air. Untuk menangani 177 WNI, Kemlu sudah mengirimkan tim perbantuan teknis guna membantu KBRI.‎ Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, Tim KBRI dan Kemlu terus mengawal kasus tersebut dari awal dan mengupayakan 177 WNI segera dipulangkan. ‎Demikian PR melaporkan.

Advertisement