Perbedaan Wakaf Selamanya dan Sementara

Ilustrasi wakaf. (Foto: Ist)

JAKARTA – Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah sosial yang memiliki pahala yang berkelanjutan. Hal ini karena manfaat dan nilai yang dihasilkan dari wakaf tidak boleh habis dalam mewujudkan kesejahteraan umat.

Menurut Undang-Undang No. 41 tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum di mana seseorang memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya.

Terdapat dua jenis wakaf berdasarkan waktu, yaitu wakaf selamanya dan wakaf sementara. Wakaf selamanya merujuk pada wakaf yang tidak memiliki batasan waktu, sehingga tidak ada akhir atau berlaku selamanya. Sedangkan wakaf sementara adalah wakaf yang memiliki batas waktu tertentu.

Wakaf selamanya umumnya melibatkan tanah yang diwakafkan untuk pembangunan tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit, dan sejenisnya. Tanah tersebut tidak dapat dijual atau dialihkan kepemilikannya.

Sementara itu, wakaf sementara dilakukan untuk jangka waktu tertentu, setelah itu harta tersebut akan kembali ke pemiliknya atau diwakafkan kembali untuk periode waktu yang sama atau lebih lama.

Contohnya, wakaf tunai berupa uang yang diwakafkan untuk pendidikan selama satu atau beberapa tahun. Kemudian, wakaf barang seperti mobil ambulans yang diwakafkan untuk kepentingan umum selama periode waktu tertentu, setelah itu mobil tersebut dapat diwakafkan kembali atau dikembalikan kepada pemiliknya.

Wakaf sebenarnya tidak menghabiskan harta, melainkan menjaga dan mempertahankan harta tersebut sebagai jalan untuk mencapai rida dan ampunan-Nya. Nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia, tetapi juga di akhirat. (bwi.go.id)

Advertisement