JAKARTA – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) menyoroti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat ini kian gencar mengincar anak-anak.
Kepala Bidang Sumber Daya LPA Indonesia Henny Rusmiati menyatakan tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan internasional dengan skala masif. Ia pun mengungkapkan sesuai data, TPPO “berlomba” dengan perdagangan narkoba sebagai kejahatan dengan peringkat tertinggi sedunia.
LPA Indonesia meyakini, kejahatan tersindikasi semacam itu hanya bisa diatasi dengan penanganan yang terorganisasi pula.
“TPPO kian nyata mengincar anak-anak sebagai korbannya. Mutakhir, memakai media sosial sebagai instrumen kejahatannya, sindikat TPPO mampu membawa dua anak dan orang dewasa di Jakarta tanpa sepengetahuan orang tua anak-anak tersebut dan mempekerjakan mereka di kafe di salah satu kabupaten di Sumbar,” tutur Henny, seperti dilansir CNN Indonesia, Minggu 94/9/2016).
Untuk mengatasinya, menurut Henny perlu penanganan menyeluruh dari Mabes Polri, “Kami kembali berharap Polri tidak berhenti pada penangkapan para operator lapangan, tetapi juga menciduk otak di balik kejahatan eksploitasi manusia atas manusia lain tersebut serta menelusuri kemungkinanan adanya korban lebih banyak lagi,” ujar Henny.
Henny menegaskan LPA Indonesia mendorong penyelenggaraan proses hukum yang menyeluruh dan tuntas atas kasus-kasus TPPO karena pemberantasan kejahatan tersindikasi hanya bisa dilakukan dengan kerja yang terorganisasi pula. “Lembaga advokasi dan kemanusiaan, spesifik lembaga perlindungan anak, perlu terus merapatkan diri ke Polri sebagai ujung tombak proses hukum,” kata Henny.
Dia mengingatkan bahwa edukasi tentang penggunaan media sosial secara aman dan ramah keluarga perlu terus digencarkan. “Pemerintah juga perlu terus mengefektifkan langkah pemblokiran situs-situs yang tidak ramah anak,” ucapnya.
Diketahui, salah satu kasus perdagangan anak lagi-lagi terungkap setelah tiga anak menghilang hampir selama satu pekan dari kediaman mereka di Jakarta. Ketiganya yang berusia dua belasan tahun ditemukan berada jauh di salah satu kabupaten di Sumatera Barat. Anak-anak itu “direkrut” lewat media sosial dan dipekerjakan sebagai pekerja kafe tanpa sepengetahuan apalagi seizin orang tua mereka.





