IRAK – Seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) ddijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung Irak yakni hukuman penjara 15 tahun karena bergabung dengan kelompok ISIS.
Mahkamah menyatakan pada Rabu (26/6/2019), sebagaimana dilansir AP, perempuan tersebut menikah dengan seorang anggota ISIS yang tewas akibat serangan udara koalisi pimpinan AS.
Dia memasuki provinsi Nineva, Irak, dari Suriah, namun tidak mengungkapkan kapan itu terjadi.
Sebuah pengadilan Irak, dalam beberapa pekan terakhir, telah menjatuhi hukuman mati terhadap lebih dari 10 warga Perancis karena menjadi anggota ISIS. Namun, hingga saat ini, hukuman mati terrsebut belum dilaksanakan.
Hingga kini Irak sudah menahan atau memenjarakan sedikitnya 19.000 orang yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS atau melakukan kejahatan terorisme, dan lebih dari 3.000 orang telah dijatuhi hukuman mati.





