
DI ERA now dan dalam menyongsong revolusi industri 4.0 ternyata praktek perdagangan manusia dengan korban perempuan dan anak-anak makin marak dan menjadi tantangan berat bagi pemerintah mencari solusinya.
Kepala Sub Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri Ajun Komisaris Chuck Putranto baru-aru ini mengungkapkan, sejak 2014 sampai 2016 pihaknya telah menangani 2.516 korban dari 499 kasus yang melibatkan 207 tersangka.
Jumlah korban TPPO melonjak tajam sepanjang 2017 menjadi 1.451 orang,1.350 orang diantaranya adalah perempuan dewasa dan 89 anak perempuan.
Kemajuan teknologi informatika (TI) juga dimanfaatkan para pelaku TPPO dengan mengubah pola perekrutan yang semula dilakukan “door to door” ke kampung-kampung sentra kemiskinan ke layanan daring di media sosial.
Modus perkawinan juga dilakukan oleh pelaku, seperti dijanjikan akan memperoleh gaji yang tinggi setelah dinikahi, korban dijadikan pelampiasan seksual menyimpang, alih nikah terhadap korban, atau dinikahi hanya untuk dijadikan pencari nafkah.
Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ditengarai sebagai provinsi-provinsi yang rawan TPPO walau di tempat-tempat lain juga terjadi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise dalam Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GTTP) TPPO di Palangkaraya (11/10) menyatakan, TPPO adalah persoalan transnasional dan kejahatan lintas negara yang menginjak-injak HAM.
Namun ia mengakui, walaupun GTTP TPPO sudah terbentuk, masih banyak yang harus dilakukan, apalagi muncul modus-modus baru seperti praktek kawin pesanan melalui biro jodoh serta perekrutan melalui daring.
Dengan diberlakukannya kebijakan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke wilayah Timur Tengah, jaringan pelaku TPPO menggunakan Malaysia dan Singapura sebagai kawasan transit.
Selain begitu luasnya wilayah Indonesia yang bisa dijadikan “pintu keluar” , himpitan kemiskinan di tempat asal mereka juga membuat perempuan dan anak-anak perempuan calon korban TPPO dengan segala risikonya, terdorong iming-iming untuk mengadu nasib menjadi TKI di luar negeri.
Jika saja mereka bisa mendapatkan akses pekerjaan di kampung atau tanah air sendiri, pasti lah mereka tidak berfikir untuk mudah dirayu para pelaku TPPO.
“PR” besar bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan lapangan kerja bagi warganya. (NS)




