JAKARTA, KBKNEWS.id – Sebanyak 436 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tercatat sebagai korban pergeseran tanah yang melanda sejumlah kecamatan.
Mereka merupakan bagian dari ratusan warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat bencana tersebut.
Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan seluruh KK dalam data awal itu sudah menerima Dana Tunggu Hunian (DTH), dengan nilai Rp500 ribu per bulan selama tiga bulan, yang tersalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Cianjur, Wangwang, mengatakan penerima tersebar di tujuh kecamatan, yakni Campaka, Campakamulya, Sukanagara, Takokak, Tanggeung, Cibinong, dan Pagelaran. Penerima terbanyak berada di Pagelaran (134 KK) serta Takokak dan Cibinong yang masing-masing mencatat 116 KK.
Secara keseluruhan, terdapat 893 KK yang berhak menerima DTH setelah melalui verifikasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan). Dari total 3.300 rumah yang rusak akibat pergeseran tanah sepanjang 2024, hanya kerusakan berat yang masuk kriteria penerima bantuan.
Penyaluran untuk kecamatan lain seperti Agrabinta dan Kadupandak masih menunggu proses pencairan dan akan dilakukan bertahap. Pemerintah mengalokasikan Rp1,3 miliar untuk program DTH yang diberikan selama Oktober–Desember melalui anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Cianjur.




