
SAMPAI kursi Presiden RI di tangan Jokowi hari ini, banyak yang bilang bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum memuaskan, jika tak mau disebut lemah. Maka para pengamat pun bilang, andaikan Kapolri-nya seperti Hugeng Imam Santosa, Jaksa Agung-nya seperti Baharuddin Lopa, dan HakimAgung-nya seperti Artidjo Alkostar; bereslah negara ini. Sayangnya mereka bertiga menjabat tidak dalam satu masa jabatan, sehingga kedodoran terus. Di masa Hugeng Imam Santosa (1968-1971), Baharuddin Lopa belum terlihat kiprahnya. Begitu pula di masa Baharudin Lopa (selama 27 hari tahun 2001), Artidjo Alkostar juga belum muncul kegarangannya. Dan ketika Artidjo Alkostar menjabat (2000-2018) dan menunjukkan taringnya, Baharuddin Lopa juga sudah tiada.
Dan penjaga pintu terakhir keadilan itu, hari Minggu kemarin (28/02) telah tutup usia dalam usia 72 tahun. Kepergiannya banyak diratapi orang, kecuali oleh para terpidana korupsi tentunya. Ketika Artidjo pensiun saja dari MA tahun 2018 lalu, para pasien KPK itu langsung “syukuran”. Sebab saatnya mereka kembali ajukan kasasi atau PK kembali. Dan memang sepeninggal Artidjo Alkostar, MA terkenal obral diskon hukuman dengan alasan koreksi atas vonis yang salah. Kok jadi seperti pertokoan besar menjelang Lebaran ya?
Alasan MA, hakimnya bisa saja salah, karena yang namanya kesalahan itu sangat manusiawi. Oleh karenanya, ketika MA mencoba mengoreksi putusan para Hakim Agung, itu juga belum tentu benar, karena lagi-lagi para Hakim Agung penerus Artidjo Alkostar juga manusia biasa. Ujung-ujungnya, koreksi terakhir hanya oleh Sang Pencipta, tapi itu nanti ketika Hari Pembalasan telah tiba.
Terlepas benar atau keliru diskon-diskon MA, yang pasti sejumlah terpidana kurupsi itu telah menikmati “budi baik” para Hakim Agung sepeninggal Artidjo tersebut. Misalnya saja, Angelina Sondakh dari 12 tahun tinggal 10 tahun, Choel Mallarangeng dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara. Pengacara OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun. Eks Ketua DPD Irman Gusman, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun.. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun.
Yang kecewa atas diskon-diskon hukuman itu tentu saja KPK dan Artidjo Alkostar sendiri, tapi bagaimanapun kecewanya, putusan MA yang baru harus dihormati. Padahal, KPK ketika ngudak-udak para koruptor itu tak kenal capek. Begitu juga Artidjo, untuk memberi pelajaran pada koruptor itu dia nyaris tak pernah istirahat. Tak selesai di kantor berkas dibawa ke rumah dan diselesaikannya.
Sebagai bagian dari penegak hukum, Artidjo bencinya pada koruptor memang gas pol. Maka ketika para tikus negara itu kasasi atau PK, dia gunakan pasal-pasal UU Tipikor yang sanksi hukumnya lebih berat ketimbang KUHP. Diharapkan hal ini menjadi shokterapi bagi calon koruptor, atau yang korupsi tapi belum ketahuan. Monyet saja, jika salah satu temannya dibunuh orang setelah nyolong timun, kawanan monyet itu tak berani masuk kebun pak tani. Masak orang kalah sama monyet.
Artidjo marah besar ketika ada orang yang mencoba menyuapnya. Ada yang memberikan lembaran cek kosong, dipersilakan mengisi berapa saja pak hakim mau, tapi ditolaknya mentah-mentah. Pernah juga ada terpidana korupsi mendatanginya sambil bilang, “Yang lain sudah Pak, tinggal bapak.” Langsung Artidjo mengancam, “Keluar nggak dari ruangan ini, kalau tidak saya tendang kamu!” Enak saja bilang yang lain sudah, silakan saja yang lain mau terima suap, tapi Artidjo pantang melakukan pekerjaan hina itu.
Karena kegalakannya pada pelaku korupsi, Artidjo di MA terkenal sebagai hakim algojo. Karenanya jika pemohon kasasi atau PK tahu perkaranya akan ditangani Artidjo buru-buru membatalkannya, sebab vonis pasti bukannya berkurang, justru diperberat. Mereka akhirnya bersikap, sabar dulu sampai Artidjo pensiun, setelah itu baru diajukan lagi. Katanya, takkan lari diskon hukuman dikejar.
Sang algojo pensiun dari MA Mei 2018, setelah 18 tahun lamanya menjadi Hakim Agung. Karena integritasnya, dia menjadi salah satu hakim non karier yang berhasil menjadi Hakim Agung atas usulan Yusril Ihza Mahendra Menkumham kala itu. Selama duduk di MA Artidjo yang mantan pengacara di Yogya tersebut telah berhasil menyelesaikan 19.708 perkara. Itu berarti dalam sehari tanpa kenal libur, dia menyelesaikan 3-4 perkara.
Setelah pensiun dari Hakim Agung sebetulnya Artidjo pengin pulang kampung, untuk bernostalgianan menjadi penggembala kambing. Tapi panggilan tugas lain menunggu, dia diangkat Presiden Jokowi menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Dia tadinya ingin mengawasi kambing-kambingnya nedak (makan) tetumbuhan di kebun orang, akhirnya harus mengendalikan orang-orang KPK mengejar tikus-tikus negara. (Cantrik Metaram)




