JAKARTA (KBK) – Penyusunan RUU (Rancangan Undang-undang) Penyelenggaraan Sumbangan dinilai urgen untuk menggantikan UU PUB (Penggalangan Uang dan Barang) yang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan filantropi di Indonesia.
Namun, RUU ini diharapkan tidak menghambat kegiatan filantropi yang sekarang tengah marak dan berkembang pesat di masyarakat. Sebaliknya, RUU tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan sumbangan, serta mencegah penyalahgunaan dalam penggalangan, pengelolaan dan pendayagunaannya.
Harapan tersebut mengemuka pada acara Philantropy Learning Forum ke-15 dengan tema Membedah RUU Penyelenggaraan Sumbangan pada hari Selasa (25/4/2017) di Jakarta.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Filantropi Indonesia bersama MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia), Kementerian Sosial dan didukung oleh UN-OCHA (United Nations Office for The Coordination of Humanitarian Affairs).
Acara ini dihadiri para pegiat filantropi tersebut menghadirkan 5 pembicara, yakni Suratman, SH.MH (anggota Tim Perumus RUU Penyelenggaraan Sumbangan), Maitra W. Faiszal (Save The
Children), Stefanus Aryawan (Yayasan Konservasi Alam Nusantara), Vikra Ijas (Kitabisa.com) dan Nur Rachman (Alfamart)
Dikatakan Direktur Filantropi Indonesia Hamid Abidin, Penyusunan regulasi baru dibutuhkan karena dalam 15 tahun terakhir kegiatan filantropi tengah berkembang pesat di Indonesia. Kegiatan berderma dan menolong sesama sedang marak di masyarakat.
Ratusan organisasi filantropi bermunculan, lanjutnya, mulai dari yayasan keluarga, yayasan perusahaan, yayasan berbasis keagamaan sampai organisasi komunitas. Sementara potensi sumbangan masyarakat terus meningkat dan jumlahnya mencapai triliunan rupiah per tahun.
Meningkatnya sumbangan masyarakat ini telah memberikan momentum bagi berkembangnya kegiatan penyelenggaraan sumbangan (fundraising).
“Sayangnya, pesatnya perkembangan filantropi belum ditopang regulasi atau kebijakan yang kondusif. Salah satu regulasi yang dianggap menghambat adalah UU No. 9/1961 Tentang PUB (Penggalangan Uang dan Barang) karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan filantropi dan fundraising di Indonesia,” pungkas Hamid.





