
Jakarta, KBKNews.id – Perhutanan sosial kini resmi kembali dalam dekapan masyarakat adat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Hutan Adat kepada masyarakat Kenegerian Jake, Kuansing Tengah pada Jumat, 28 November 2025.
Perhutanan sosial telah lama dikelola oleh masyarakat adat secara turun-temurun. Maka dari itu, momen penyerahan SK ini menjadi penanda pengakuan negara atas hak yang selama ini mereka perjuangkan.
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni hadir langsung, didampingi jajaran pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Dirjen PSKL, Catur Endah Prasetiani menegaskan penyerahan SK ini merupakan bagian dari mandat nasional untuk memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat adat dan kelompok perhutanan sosial.
Bagi masyarakat Kuansing, ini bukan sekadar menerima dokumen. Ini merupakan langkah awal untuk mengelola hutan secara legal, setara, dan berkelanjutan.
Konsep Perhutanan Sosial
Perhutanan sosial pada dasarnya merupakan sistem pengelolaan hutan yang memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat setempat untuk menjadi aktor utama dalam menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan. Skema ini mencakup beberapa bentuk, seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, Hutan Rakyat, dan pola Kemitraan Kehutanan.
Payung hukumnya tercantum dalam Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, yang memberikan pedoman terkait hak kelola, perizinan, hingga mekanisme kemitraan. Intinya, negara memastikan masyarakat bukan hanya penonton, tetapi bagian penting dalam proses pengelolaan hutan.
Perhutanan Sosial Penting
Selama ini ada dua persoalan utama terus membayangi kawasan hutan di Indonesia. Pertama, kesejahteraan masyarakat sekitar hutan yang rendah. Sedang yang kedua yakni minimnya akses mereka terhadap ruang hidup sendiri. Padahal, mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan hutan dan sekaligus paling terdampak oleh perubahan kawasan.
Perhutanan sosial hadir sebagai model yang mampu menjembatani kepentingan ekologis dan kepentingan sosial. Masyarakat diberi kesempatan untuk mengelola hutan secara legal, mengambil manfaatnya secara wajar, sekaligus tetap menjaga kelestariannya. Dengan akses yang lebih setara, konflik tenurial dapat diselesaikan, kesejahteraan meningkat, dan hutan tetap terjaga.
Mekanisme dan Ruang Kelola Masyarakat
Pemerintah telah menargetkan 12,7 juta hektare kawasan hutan untuk dialokasikan melalui skema perhutanan sosial. Pengajuan dilakukan berdasarkan Peta Indikatif Akses Kelola Perhutanan Sosial (PIAPS) yang menjadi acuan bagi masyarakat.
Setelah SK diterbitkan, masyarakat mendapat pendampingan dari pemerintah maupun Kelompok Kerja Daerah. Pendampingan ini mencakup pelatihan pengelolaan lahan, perencanaan usaha, penguatan kapasitas lokal, hingga strategi pemasaran. Dengan dukungan ini, masyarakat tidak hanya diberikan izin, tetapi juga dibekali kemampuan untuk mengelola hutan secara berkelanjutan.
Manfaat Ekologis dan Ekonomis Berjalan Beriringan
Perhutanan sosial bukan hanya program untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga solusi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Melalui pola-pola seperti agroforestry, silvofishery, dan silvopastura, masyarakat dapat memanfaatkan hutan tanpa merusak ekosistemnya.
Dari sisi ekonomi, hasil hutan bukan kayu seperti madu, kopi hutan, rempah, tanaman buah, hingga wisata alam dapat menjadi sumber pendapatan baru. Sementara secara ekologis, hutan tetap terlindungi dari penggundulan, kebakaran, atau eksploitasi yang berlebihan.
Ketika masyarakat mendapat manfaat langsung dari hutan, mereka memiliki rasa kepemilikan dan kepedulian yang lebih besar. Inilah yang membuat model perhutanan sosial dinilai efektif dalam menjaga keberlanjutan jangka panjang.
Kontribusi terhadap Ketahanan Pangan Nasional
Program ini juga memiliki kontribusi penting dalam memperkuat ketahanan pangan. Melalui sistem tanam campuran dan pemanfaatan lahan secara produktif, kawasan hutan dapat menyediakan bahan pangan, bahan baku industri rumah tangga, hingga pakan ternak. Dengan demikian, perhutanan sosial tidak hanya menjaga hutan, tetapi juga mendukung kebutuhan pangan masyarakat luas.




