Pers “Watchdog” Cegah Demokrasi Bablas

Pers juga harus bertanggung jawab karena memberi panggung munculnya elite atau politisi nyinyir, menyebar kebohongan dan memecah belah rakyat.

PERS Indonesia di era kebebasan berpendapat dan berekspresi pasca reformasi saat ini justru diperlukan kehadirannya sebagai “watchdog” atau penjaga demokrasi dan garda moral agar tidak kebablasan.

Berbeda dengan di era rezim otoriter dan represif Orla pasca kemerdekaan dan era Orba pasca tragedi G30SPKI ‘65 yang pola komunikasinya searah (top down), pers diperlakukan hanya sebagai corong atau alat propaganda pemerintah.  Yang berani membangkang, dibredel dan wartawannya ditangkapi.

Di era Orla,  terjadi pembredelan terhadap media massa yang dianggap berseberangan dengan Presiden Soekarno, bahkan dengan terbitnya   UU Darurat (Staat van Oorlog en Beleg – SOB) pada 1957 dan Surat Izin Terbit (SIT, 1963), puluhan media dilarang terbit.

Berganti ke rezim  Orba di bawah Presiden Soeharto, nasib pers idem dito, tak lebih baik, malah pemberlakuan Surat Izin Untuk Penerbitan Pers – SIUPP, 1966), menelan korban puluhan media sampai kejatuhannya pada  1998.

Sebaliknya, di era now pasca reformasi, seolah-olah terjadi antitesis kehidupan pers di negeri ini dengan diberlakukannya UU Pers No.40 tahun  1999 memuat pasal-pasal yang menjamin kebebasan pers dan juga perlindungan bagi pekerjanya.

Pers di tengah kebebasan berbicara dan berekspresi yang merupakan ciri-ciri masyarakat demokratis dan tegaknya HAM ternyata juga menciptakan berbagai dampak ikutan negatifnya.

Sejalan dengan kemajuan luar biasa teknologi informatika dan digital,media, termasuk medsos yang sebelumnya tidak ada, tumbuh menjamur, mudah dibuat oleh siapa saja, tanpa SIUPP pula.

Di sisi lain, tingkat literasi publik, khususnya terkait politik dan hukum masih rendah, sehingga situasi ini dimanfaatkan oleh sebagian elite dan politisi yang memiliki pengaruh serta modal kuat.

Akibatnya, begitu mudahnya rakyat diadu domba oleh elite atau politisi busuk untuk kepentingan atau memenuhi syahwat kekuasaan mereka, apalagi dengan isu-isu sensitif SARA yang mudah menyulut emosi.

Nyaris Terpecah Belah

Bangsa ini nyaris terpecah-belah pada pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019 karena provokasi isu SARA dan kebangkitan PKI yang dihembus-hembuskan oleh pendukung salah satu kontestan  menyerang pesaingnya.

Saat segenap komponen bangsa bahu-membahu melawan Covid-19, ada saja elite, politisi, tokoh agama dan “barisan sakit hati” yang terus nyinyir, merecoki atau mencerca, apa pun yang dilakukan pemerintah.

Ironisnya, atas nama demokrasi dan kebebasan pers, sebagian media juga malah ikut “gendang permainan” mereka, terus mewawancari atau menjadikan nara sumber, menampilkan sosok mereka di media TV.

Bisa diterka, demi mendongkrak tiras penerbitan, viewer atau rating, sebagian media, cetak mau pun elektronik, rajin  mengundang nara sumber yang membuat kegaduhan, nyinyir, asal vokal, di balik alasan demi menyajikan liputan “cover both side” atau berimbang.

Tentu saja, nara sumber yang kritis perlu dihadirkan oleh media, sepanjang mengungkap fakta dan data atas paparan, gagasan atau kritikannya, demi pencerahan atau perbaikan, juga bagi pemerintah.

Sebaliknya, pers tidak bisa lepas tangan, karena sudah ikut melahirkan tokoh-tokoh semacam itu dan memberi panggung pada mereka di media cetak, online  mau pun eksis di layar TV.

Jika media diam-diam “memboikot” untuk tidak memberikan panggung bagi tokoh atau politisi yang cuma nyinyir, penuh kebencian dan prasangka, mengumbar hoaks dan haus kekuasaan,  menyesatkan dan membodohi rakyat, tentu  mereka tidak akan tampil.

Dituntut tanggung jawab pers di era kebebasan mimbar dan mengekspresikan pendapat, agar demokrasi, tatanan etika dan moral  tidak kebablasan dan berpotensi mengantarkan bangsa ini ke jurang disintegrasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement