13 Tindak Pidana Masuk Ranah RUU Perampasan Aset

Wakl Katua DPR Sufmi Dasco menerima pendemo dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8) dan berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset yang dituntut mereka pada medio Desember tahun ini. (foto: detik.com)

JAKARTA – (KBKNEWS) 30/8 – DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyebutkan, ada 13 ruang lingkup tindak pidana yang akan dikenakan aturan pada Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Habiburokhman seperti dilansir detik.com (30/8) mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya mencermati berbagai masukan dari para ahli serta membandingkannya dengan ketentuan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman di Jakarta (29/8).

Menurut dia, para ahli hukum menyampaikan, tindak pidana yang diatur sebaiknya terbatas pada yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

“Namun  Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Selandia Baru, kata dia, dalam Criminal Proceeds Recovery Act 2009 menyatakan, tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000 atau setara Rp315 juta dengan kurs NZ$1 = Rp10.495.

“Singapura pun mengatur Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime), sama seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” ujar anggota legislatif dari Dapil Jakarta Timur itu.

UU Perampasan Aset yang sudah dibahas sejak era pemerintahan Presiden SB Yudhoyono 17 tahun lalu baru diviralkan lagi akhir-akhir ini dan termasuk persoalan yang dituntut pengesahannya oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan aksi-aksi demo sejumlah organisasi mahasiswa.

Saat menerima perwakilan AMPB di Gedung DPR, Kamis (27/8), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berjanji, DPR akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember tahun ini.

Menurutnya, sebagian ahli menilai perlu ada pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat menjadi ruang lingkup perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujarnya.

13 tindak pidana yang masuk pasal RUU PA

1. tindak pidana korupsi;

2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;

3. tindak pidana terorisme;

4. tindak pidana penyelundupan manusia;

5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;

6. tindak pidana di bidang kehutanan;

7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

8. tindak pidana di bidang perpajakan;

9. tindak pidana di bidang perbankan;

10. tindak pidana di bidang perasuransian;

11. tindak pidana di bidang pertambangan;

12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau

13. tindak pidana perdagangan orang.

Praktek korupsi sudah menggerogoti segenap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini sehingga pemberantasannya dn penerapan hukuman mati bagi koruptor hendaknya juga menjadi “harga mati”.

Selain mengawal agar “deadline” yang disampaikan DPR ditepati, segenap elemen bangsa juga harus mengawal agar pasal-pasal dalam UU Perampasan Aset yang akan disahkan nanti tidak memuat pasal-pasal  karet yag tidak bisa dieksekusi. (detik.com/ns)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here