Persekusi dan Intimidasi Merusak Demokrasi

Korban persekusi (perburuan) dan intimidasi oleh orang-orang tertentu diharap melapor melalui SMS atau WA ke HP 081286938692 (detiknews)

AKSI-AKSI  persekusi (perburuan) dan intimidasi baik oleh individu maupun kelompok massa terhadap orang atau pihak yang berseberangan atau berbeda pandangan dengan mereka adalah tindakan melawan hukum dan merusak tatanan demokrasi.

Pada bulan Mei saja tercatat 59 kasus persekusi, berawal dari konten saling hujat, ujaran kebencian di media sosial antar satu dan lainnya, sebagian besar  masih terkait dengan isu pro-kontra terhadap figur calon pilkada DKI Jakarta lalu.

Sikap tegas disampaikan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dengan memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pelaku persekusi dan meminta mayarakat melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang menimpanya  kepada aparat kepolisian.

“Hormati hukum, jangan main hakim sendiri, “ ujarnya. Sebaliknya Tito juga meminta aparatnya untuk tidak takut dan ragu-ragu dan segera mengambil tindakan dengan memroses hukum para pelaku persekusi.

“Jangan takut, pasti saya back-up, “ serunya.

Tito menyatakan, pihaknya menaruh perhatian dan akan mengusut tuntaa kasus-kasus persekusi yang mengganggu keamanan, ketenteraman  dan ketertiban masyarakat seperti terjadi di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur dan Solok, Sumatera Barat baru-baru ini.

Kapolri bahkan mengaku sudah beberapa kali menegur Kapolda Sumbar karena tidak berupaya memberikan perlindungan terhadap korban persekusi di Solok,   dr. Fiera Lolita dan langsung mencopot Kapolresta Solok AKBP Susmelawaty Rosya  yang dinilai lamban menangani kasus tersebut.

Ke depannya, Tito juga berjanji akan menempatkan pimpinan polisi di daerah, baik kapolda mau pun kapolres yang memiliki keberanian dan memiliki sifat tegas.

 

Tersangka pelaku ditahan

Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah menahan dua pelaku persekusi yakni AM (22) dan M (57) terhadap seorang anak warga  Cipinang Muara, PMA (15) yang mereka tuduh memuat face book berisi ujaran kebencian pada kelompok mereka.

PMA yang dituduh oleh para pelakunya mengolok-olok ulama dan ormas tertentu digelandang oleh beberapa orang dan sempat dipukuli wajahnya beberapa kali oleh kedua pelaku dalam perjalanan menuju kantor RW setempat.

Korban bersama  keluarganya saat ini sudah dievakuasi ke tempat aman oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan selanjutnya akan dipindahkan ke rumah aman (Safe House) yang dikelola Kemensos.

Desakan agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku persekusi disampaikan banyak pihak, antara lain oleh pakar hukum tata negara Refli Harun dan Kepala Divisi Sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda.

Refli Harun berharap agar polisi bersikap tegas untuk menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya dari aksi-aksi persekusi. Jika dibiarkan, ujarnya, aksi-aksi semacam itu dikkhawatirkan akan meluas.

Ia juga berharap agar aparat hukum tidak melakukan tebang pilih terhadap para pelaku persekusi sehingga tidak menimbulkan adanya kesan diskriminatif di tengah masyarakat.

Erlinda senada dengan Refli Harun berharap, pemerintah bersikap tegas untuk mencegah meluasnya sikap intoleran dan main hakim sendiri yang dapat mematikan kebebasan berekspresi dan pada gilirannya berpotensi mengancam keutuhan NKRI.

Selain memroses hukum para pelakunya, menurut Erlinda, korban persekusi, apalagi anak-anak, pasti akan mengalami trauma, sehingga memerlukan penyembuhan (healing) dan pendampingan dalam jangka panjang.

Sementara itu, sejumlah organisasi pemuda di DKI Jakarta a.l. FKPPI, Garda Pemuda Nasdem, GP Ansor, SOKSI, PMII dan HMI dan Benteng Pemuda Indonesia membentuk tim reaksi cepat di 14 kecamatan untuk membantu para korban persekusi.

Sebelum terlambat dan semakin meluas, aksi-aksi persekusi yang jelas-jelas melawan hukum harus dihentikan!

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement