
KONFLIK antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman (ORI) terkait proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dikhawatirkan bisa mennggerus kredibilitas kedua lembaga negara itu di mata publik.
KPK keberatan menindaklanjuti tindakan korektif yang dilayangkan oleh ORI dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait proses TWK tersebut, sebaliknya justeru menganggap ORI melanggar hukum dan melampaui kewenangannya.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPK tidak tunduk pada lembaga mana pun, “ kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut dia, ada 13 poin yang membuat KPK keberatan menindaklanjuti tindakan korektif atas LAHP ORI terkait tudingan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK oleh KPK terhadap 75 pegawainya.
LAHP ORI, di mata KPK tidak berdasar bukti keterangan terlapor, saksi dan ahli, dan selain itu, KPK menilai ORI tidak konsisten dan logis karena temuan dan tindakan korektif tidak berkorelasi.
Keberatan KPK atas LAHP ORI a.l pokok perkara yang diperiksa dianggap sebagai pengujian keabsahan formil pembentukan Peraturan KPK No. 1/2020 sebagai kewenangan absolut Mahkamah Agung (MA) yang perkaranya sedang dalam proses pemeriksaan.
Sedangkan terkait urusan mutasi dan kepegawaian, menurut Ghufron, adalah urusan internal KPK sehingga kalau dipersoalkan, seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ghufron juga menilai, pandangan ORI yang menyebutkan KPK tidak patut menerbitkan SK KPK No. 652/2021 karena merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN tidak ada dasar hukumnya.
Alasannya, pandangan ORI didasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan hak pegawai KPK untuk mengikuti seleksi peralihan menjadi ASN.
Sebaliknya, anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng tanpa menyebutkan susbtansi keberatan yang disampaikan oleh KPK, mengatakan, pihaknya masih mempelajarinya.
“Kami masih mempelajari surat itu. Isinya cukup banyak. Yang pasti, kami tak akan “berbalas pantun” atas substansi keberatan yang disebutkan , “ ujarnya seraya menambahkan, ORI tetap menganggap, harus ada tindakan korektif berdasar LAHP.
Tak pelak lagi, sikap KPK menolak melaksanakan tindakan korektif ORI menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk pegawai nonaktif selaku pelapor malaadministrasi.
Bahkan Penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan, menilai pimpinan lembaga antirasuah itu tidak memiliki itikad baik untuk memperjuangkan para pegawai yang gagal lolos ASN.
Novel menyatakan, ia merasa malu saat Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya menghindar dari persoalan serius terkait malaadministrasi dalam pelaksanaan alih status pegawainya.
“Apa masih bisa percaya, pimpinan KPK berkepentingan menjaga kepentingan pegawai KPK? Saya melihatnya jauh sekali dan enggak ada faktanya,” ucap Novel.
Selain diwarnai kasus pelanggaran etika oleh pemimpin dan komisionernya, minimnya kiprah KPK dalam Operasi-operasi Tangkap Tangan (OTT) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, ditambah konflik dengan ORI, ikut menambah keterpurukan citra lembaga anti rasuah itu.




